Jambitv.co, Tebo - Menurut tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), peserta Calon Kepala Daerah (Cakada) bukan hanya berasal dari dukungan partai saja. Melainkan ada cara lain yaitu jalur independen.
BACA JUGA:KPU Jambi Akan Pakai Video Call Untuk Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan
Ketua KPU Kabupaten Tebo Atiul Fuadiyah mengatakan, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10 tahun 2016 pasal 41 berbunyi, jika jumlah penduduk potensial dengan rentang 2.500 hingga 5.000 jiwa. Cakada jalur independen harus mendapat dukungan 8,5 persen.
"Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir Kabupaten Tebo 262.261 jiwa, artinya 8,5 persen harus di penuhi Cakada yang maju jalur independen," ungkapnya, Jum'at (19/4/2024).
BACA JUGA:Syarat Cagub Independen Jambi 2024 Harus Kantongi 227.470 Dukungan, Tersebar di 6 Kabupaten/Kota
Jika ditotalkan, 8,5 persen dari 262.261 artinya Cakada jalur independen harus meraih dukungan 22.293 jiwa. Dalam aturan juga, sebran dukungan harus melebihi jumlah wilayah atau Kecamatan di Kabupaten Tebo.
"Dukungan harus tersebar lebih dari 50 persen wilayah dalam Kabupaten Tebo, artinya dari 12 Kecamatan dukungan harus tersebar minimal di 7 Kecamatan," tambahnya.
Sedangkan tahapan Cakada jakur independen, akan dimulai pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus mendatang. Bentuk dukungan Cakada jalur independen, harus melengkapi surat pernyataan dukungan dan KTP.