Jambitv.co, Tebo - Penyidik Polres Tebo sudah menetapkan 2 Operator PPK Tengah Ilir dan Sumay. Sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu 2024, dengan melakukan penggelembungan suara untuk salah satu Caleg DPR RI.
Pasca kasus ini bergulir Kedua Tersangka kasus Tindak Pidana Penggelembungan Suara Caleg tersebut tidak koperatif. Namun demikian Kejari Tebo memastikan, proses hukum tetap bisa bergulir. Kejari Tebo telah mengirimkan P19 kepada Polres Tebo, terkait Tindak Pidana Pemilu oleh Operator PPK Tengah Ilir dan PPK Sumay. Yang melakukan penggelembungan suara salah satu Caleg DPR RI pada pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten. BACA JUGA:2 Operator PPK Jadi Tersangka Kasus Penggelembungan Suara Caleg, Polres Sudah Periksa 9 Saksi Bahkan Kejari Tebo meminta Penyidik Polres mengembangkan lebih lanjut perkara ini. Pasalnya dari SPDP yang diterima hanya 2 orang ditetapkan penyidik sebagai tersangka, yaitu R dan A yang merupakan operator di masing-masing PPK. Namun saat ini kedua tersangka tersebut saat ini tak kunjung hadir saat pemeriksaan. “Petunjuk dari kita untuk dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik,” Kata Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra.(17/4) Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra menegaskan, dalam undang-undang pemilu pasal 480 menyatakan proses tindak pidana tetap bisa bergulir. Meskipun tersangka tidak diperiksa dan tidak bisa dihadirkan nantinya saat persidangan, untuk itu tidak ada halangan bagi penyidik Polres Tebo memproses ini. BACA JUGA:Kasus Penggelembungan Suara Caleg, Polres Tebo Tetapkan 2 Operator PPK Jadi DPO “Sampai hari ini masih DPO tersangka, sesuai dengan pasal 480 untuk undang-undang pemilu. Penyidikan maupun pemeriksaan persidangan diberikan kesempatan untuk tidak ada terdakwa pun bisa disidangkan,” Tambah Sefri Hendra. Penyidik diberi waktu 14 hari untuk memproses laporan dari bawaslu ini, hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dan siap untuk di sidangkan. Sejauh ini, tersangka R dan A serta ketua dari masing-masing ppk tidak pernah hadir. Mulai dari perkara ini ditangani Sentra Gakkumdu Tebo, hingga di proses oleh penyidik Polres Tebo. BACA JUGA:KPU Provinsi Proses Penyelenggara yang Diduga Terlibat Dalam Penggelembungan Suara Caleg Demokrat di TeboKasus Penggelembungan Suara Caleg, Jaksa Kejari Tebo Minta Penyidik Lakukan Pengembangan
Jumat 19-04-2024,09:03 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Kamis 19-06-2025,09:46 WIB
Kejari Tebo Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pasar Tanjung Bungur
Jumat 13-06-2025,10:29 WIB
Korupsi Pasar Tanjung Bungur, Kejari Tebo Tetapkan Kadis Perindag Tebo Dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangka
Kamis 12-12-2024,10:24 WIB
Kasus Pencabulan: Penyidik Polres Tebo Limpahkan Perkara ‘ZF’ Ke Kejari Tebo
Sabtu 29-06-2024,09:44 WIB
Gemakato Geruduk Kantor Kejari Tebo, Ini Tuntutannya...!!!
Kamis 20-06-2024,09:36 WIB
Kasus Penggelembungan Suara Caleg DPR RI, Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir Divonis Kurungan Penjara
Terpopuler
Rabu 20-08-2025,09:53 WIB
Rayakan Ultah Camat Sungai Bahar, Drumband Siswa MTSN 7 Muaro Jambi Gagal Tampil Hingga Menangis Kecewa
Rabu 20-08-2025,10:17 WIB
Seorang Bocah Di Desa Pulau Kayu Aro Tenggelam Saat Mandi Di Sungai
Rabu 20-08-2025,10:43 WIB
Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Berbagai Rangkaian Acara Peringati Hari Pengayoman Ke-80
Rabu 20-08-2025,17:47 WIB
Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Over Kapasitas
Rabu 20-08-2025,14:14 WIB
DPRD Jambi Sidak Stockpile Batubara PT Mitra Usaha Batanghari Diduga Cemari Lingkungan
Terkini
Rabu 20-08-2025,17:47 WIB
Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Over Kapasitas
Rabu 20-08-2025,15:49 WIB
JBC Rayakan Kemerdekaan Lewat INDEPENDENCE FEST: INFLUENCER LEAGUE
Rabu 20-08-2025,14:14 WIB
DPRD Jambi Sidak Stockpile Batubara PT Mitra Usaha Batanghari Diduga Cemari Lingkungan
Rabu 20-08-2025,10:43 WIB
Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Berbagai Rangkaian Acara Peringati Hari Pengayoman Ke-80
Rabu 20-08-2025,10:17 WIB