Syarat Lengkap Penerimaan Bintara Polri Tahun 2024, Mulai dari Nilai Sampai Batas Usia

Kamis 18-04-2024,09:45 WIB
Reporter : Ade Putra
Editor : Ade Putra

Ketentuan tentang domisili sebagai berikut :

Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk, kecuali bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) yang mendaftar di Polda Papua/Papua Barat tidak dikenakan ketentuan tentang domisili;

Khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda Papua/Papua Barat sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili);

Bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan nomor 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya (terhitung mulai dengan riwayat pada domisili lamanya), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:

1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;

2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan

pembentukan Bintara Polri.

3) bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.

Kategori :