Jambitv.co, Tebo - Pelarian Abrizal alias Faisal Rinso (45 tahun), akhirnya terhenti di kos-kosan Kota Jambi, tepatnya di kecamatan telanaipura. Setelah anggota Polsek Tebo Tengah di back up Polresta Jambi, menangkapnya beberapa hari lalu.
Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah Ipda Ray Faris Midonsa mengatakan, saat di tangkap barang bukti satu unit sepeda motor korban jenis n max berwarna putih Nopol Bh 2851 Nk berada di lokasi. Dan tersangka beserta motor langsung di amankan ke Polsek Tebo Tengah. BACA JUGA:2 Pelaku Spesialis Pencuri Sepeda Motor Yang Sudah Beraksi 10 Kali Ditangkap Ipda Ray Faris Midonsa menjelaskan, dari keterangan korban Aan Haridanto, bahwa ia dan tersangka tidak saling mengenal. Awalnya tersangka meminta korban mengantarkannya dari bungo menuju simpang jambi. Namun sesampainya di sana, tersangka kembali meminta tolong diantarkan ke Tebo. Dan sesampainya di tebo, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mengambil uang di Rumah Keluarganya. Karena saat mengisi minyak mereka belum bayar karena tidak ada uang. Dan saat itulah, pelaku langsung membawa kabur motor korban. “Kronologis, awalnya tersangka tersebut meminjam kendaraan, yaitu minta tolong diantarkan oleh korban ke simpang jambi. Dengan alasan tidak memiliki uang namun ingin ke jambi. Setelah diantar ke simpang jambi arah bungo. Pelaku minta antar juga ke tebo, karena sampai di tebo minyaknya habis, mereka mengisi minyak di pal 5 kabupaten tebo. Setelah pelaku menyampaikan kepada korban untuk tinggal sebentar di tempat mengisi minyak, karena minyak belum bayar. Pelaku ingin mengambil uang rumah keluarganya,” Ipda Ray Faris Midonsa Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah. BACA JUGA:2 Pelaku Pencuri Motor di Rumah Tokoh Masyarakat Desa Bedaro Rampak Terekam CCTV Setelah 30 menit tersangka tidak kembali membawa motornya, korban langsung melapor ke Polsek Tebo Tengah. Setelah itu polsek tebo tengah langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, bahkan sudah keluar masuk bui sebanyak 5 kali. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 372 tentang penggelapan kendaraan. Dan di ancam dengan kurungan 4 tahun penjara. BACA JUGA:Polisi Ringkus 3 Pelaku Spesialis Pencurian Motor di Jaluko, Berhasil Amankan 7 Unit MotorSudah 5 Kali Keluar Masuk Penjara, Tersangka Penggelapan Motor Kembali Diringkus Polisi
Rabu 13-03-2024,09:33 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Kamis 04-09-2025,15:29 WIB
Penyalahgunaan Beras SPHP, Polisi Mengungkapkan Terjadi Kekurangan Berat Beras
Sabtu 30-08-2025,14:10 WIB
Situasi Demo Kembali Memanas, Kapolresta Jambi Himbau Aksi Damai
Selasa 21-01-2025,17:13 WIB
Manfaatkan Lahan Kosong Seluas 1,4 Hektar, LPKA Muara Bulian Ajak Polisi Tanam Jagung
Selasa 10-12-2024,10:41 WIB
Operasi Pekat, Polisi Amankan 5 Pasangan Mesum Di Hotel Kelurahan Talang Banjar
Sabtu 23-11-2024,10:18 WIB
Tawuran Antar Geng Motor, Polisi Sebut Adanya Korban Karena Lakalantas
Terpopuler
Senin 22-09-2025,10:08 WIB
Sinergi Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi Bersama Kejaksaan Tinggi Jambi Perkuat Perlindungan Aset BMN
Senin 22-09-2025,13:25 WIB
Kecelakaan lalulintas 3 unit mobil alami kecelakaan di lintas timur jambi - merlung
Senin 22-09-2025,12:52 WIB
Anak SD Jadi Korban Begal, Kaki Remuk Dan Motor diambil
Senin 22-09-2025,13:10 WIB
Wali Kota Jambi Jembatani UMKM dengan Perbankan, Luncurkan Program Product Matching
Senin 22-09-2025,12:40 WIB
Pengecer Pupuk Subsidi Batang Hari Korupsi Divonis 4 Tahun Penjara
Terkini
Senin 22-09-2025,13:29 WIB
Masalah judi online 90 kpm di kota jambi dicoret dari daftar akibat terlibat judi online
Senin 22-09-2025,13:25 WIB
Kecelakaan lalulintas 3 unit mobil alami kecelakaan di lintas timur jambi - merlung
Senin 22-09-2025,13:21 WIB
Kasus korupsi pasar bungur 7 terdakwa jalani sidang perdana, 5 orang ajukan eksepsi Kota jambi
Senin 22-09-2025,13:17 WIB
Cegah penyakit cacingan 55.150 anak di batang hari jadi sasaran pemberian obat cacing
Senin 22-09-2025,13:13 WIB