Jambitv.co, Tebo - Pelarian Abrizal alias Faisal Rinso (45 tahun), akhirnya terhenti di kos-kosan Kota Jambi, tepatnya di kecamatan telanaipura. Setelah anggota Polsek Tebo Tengah di back up Polresta Jambi, menangkapnya beberapa hari lalu.
Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah Ipda Ray Faris Midonsa mengatakan, saat di tangkap barang bukti satu unit sepeda motor korban jenis n max berwarna putih Nopol Bh 2851 Nk berada di lokasi. Dan tersangka beserta motor langsung di amankan ke Polsek Tebo Tengah. BACA JUGA:2 Pelaku Spesialis Pencuri Sepeda Motor Yang Sudah Beraksi 10 Kali Ditangkap Ipda Ray Faris Midonsa menjelaskan, dari keterangan korban Aan Haridanto, bahwa ia dan tersangka tidak saling mengenal. Awalnya tersangka meminta korban mengantarkannya dari bungo menuju simpang jambi. Namun sesampainya di sana, tersangka kembali meminta tolong diantarkan ke Tebo. Dan sesampainya di tebo, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mengambil uang di Rumah Keluarganya. Karena saat mengisi minyak mereka belum bayar karena tidak ada uang. Dan saat itulah, pelaku langsung membawa kabur motor korban. “Kronologis, awalnya tersangka tersebut meminjam kendaraan, yaitu minta tolong diantarkan oleh korban ke simpang jambi. Dengan alasan tidak memiliki uang namun ingin ke jambi. Setelah diantar ke simpang jambi arah bungo. Pelaku minta antar juga ke tebo, karena sampai di tebo minyaknya habis, mereka mengisi minyak di pal 5 kabupaten tebo. Setelah pelaku menyampaikan kepada korban untuk tinggal sebentar di tempat mengisi minyak, karena minyak belum bayar. Pelaku ingin mengambil uang rumah keluarganya,” Ipda Ray Faris Midonsa Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah. BACA JUGA:2 Pelaku Pencuri Motor di Rumah Tokoh Masyarakat Desa Bedaro Rampak Terekam CCTV Setelah 30 menit tersangka tidak kembali membawa motornya, korban langsung melapor ke Polsek Tebo Tengah. Setelah itu polsek tebo tengah langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, bahkan sudah keluar masuk bui sebanyak 5 kali. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 372 tentang penggelapan kendaraan. Dan di ancam dengan kurungan 4 tahun penjara. BACA JUGA:Polisi Ringkus 3 Pelaku Spesialis Pencurian Motor di Jaluko, Berhasil Amankan 7 Unit MotorSudah 5 Kali Keluar Masuk Penjara, Tersangka Penggelapan Motor Kembali Diringkus Polisi
Rabu 13-03-2024,09:33 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Sabtu 15-11-2025,12:23 WIB
Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Motor, Modus Tes Drive Saat COD
Selasa 04-11-2025,11:17 WIB
Dua Pelaku Curanmor di Kota Jambi Berhasil Ditangkap Polisi
Senin 27-10-2025,10:25 WIB
Penemuan Makam Bayi, Polisi Sudah Kantongi Identitas Orang Tua
Sabtu 11-10-2025,10:51 WIB
6 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Modus Minta Antar Ditangkap Polisi
Selasa 23-09-2025,12:48 WIB
Kapolri Medahului atau Melawan Presiden?
Terpopuler
Senin 24-11-2025,13:20 WIB
Gubernur, Bupati Serta DPR RI Diminta Cari Solusi Terkait Antisipasi Erupsi Gunung Kerinci
Senin 24-11-2025,13:14 WIB
BPBD Kabupaten Batang Hari Himbau Masyarakat untuk Waspadai Cuaca Ekstrem
Senin 24-11-2025,10:42 WIB
PHR Zona 1 Apresiasi Peran Aktif Polda Jambi dalam Aksi Penggagalan Illegal Tapping dan Ilegal Drilling
Senin 24-11-2025,11:55 WIB
Rumdis Camat Bathin VIII Tampak Tak Terawat, Masalah Perawatan Aset Daerah
Senin 24-11-2025,13:10 WIB
Kebakaran Hebat di Sarolangun Habiskan Dua Hektar Lahan Warga
Terkini
Senin 24-11-2025,15:58 WIB
PLN Untuk Rakyat, atasi stunting PLN Indonesia Power UBP Jambi bergerak lewat CSR
Senin 24-11-2025,13:20 WIB
Gubernur, Bupati Serta DPR RI Diminta Cari Solusi Terkait Antisipasi Erupsi Gunung Kerinci
Senin 24-11-2025,13:14 WIB
BPBD Kabupaten Batang Hari Himbau Masyarakat untuk Waspadai Cuaca Ekstrem
Senin 24-11-2025,13:10 WIB
Kebakaran Hebat di Sarolangun Habiskan Dua Hektar Lahan Warga
Senin 24-11-2025,13:04 WIB