Jambitv.co, Tebo – Temuan Pengawas TPS di Desa Teluk Rendah Ulu, kecamatan Tebo ilir, dipastikan berlanjut ke sentra Penegakan Hukuman Terpadu (Gakkumdu). KPPS yang berada di TPS 6 desa Teluk Rendah ulu tersebut dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan Gakkumdu hari ini, Senin 26 Februari 2024.
Temuan yang dilaporkan PTPS tersebu terkait adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang yang sudah meninggal dunia, digunakan untuk pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih. Ketua Bawaslu Tebo, Paridatul Husni mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk menaikkan permasalahan ini ke sentra gakumdu karena ada unsur pidananya .
“Temuannya ada pemilih yang sudah meninggal tetapi memilih. Artinya ada dugaan ada pemilih yang mencoblos di TPS tersebut. Itu termasuk menggunakan hak orang lain, termasuk pidana. Temuan tersebut kita rekomendasikan ke sentra Gakkumdu,” ujar Paridatul Husni.
BACA JUGA:Hati-Hati! Oknum Pemilih Yang Sengaja Menyebabkan PSU Bisa Terancam Pidana
Paridatul Husni menambahkan, ada waktu 7 hari bagi sentra Gakumdu untuk membahasnya. Batas waktu pemeriksaan tersisa 2 hari, yaitu senin sampai dengan selasa 27 februari 2024.
Sebelumnya, Pengawas TPS menemukan ada NIK pemilih yang meninggal dunia digunakan oleh orang lain. Sehingga Bawaslu Tebo merekomendasikan agar KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan pada 24 februari 2024.
Sedangkan untuk kasus PSU di Desa Tabun, Bawaslu tidak menaikkan ke Gakumdu karena kasusnya masyarakat memilih tanpa menggunakan KTP Elektronik.