Menyamar Sebagai Pembeli, Polres Kerinci Berhasil Ringkus Seorang Pengedar Sabu

Kamis 08-02-2024,08:32 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Kabupaten Kerinci - Satres Narkoba Polres Kerinci berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 29 paket sabu berukuran kecil.

Langkah ‘OS’ mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Kerinci akhirnya terhenti. Setelah petugas berhasil meringkusnya di Perladangan Desa Bintang Merak Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci pada Senin 5 Feberuari 2024.

Pelaku ditangkap setelah petugas berhasil menyamar sebagai calon pembeli. Dimana setelah menyerahkan barang bukti, petugas akhirnya langsung menangkap pelaku dan di gelandang ke Mapolres Kerinci.

BACA JUGA:Polisi Amankan 18 Paket Sabu Dalam Penggebekan Basecamp Narkoba di Desa Kemingking

Kapolres Kerinci Akbp Muhamad Mujib mengatakan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 29 paket sabu berukuran kecil dengan total nilai sebesar Rp 5 juta. Kemudian satu unit sepeda motor, uang tunai Rp 500 ribu dan satu unit handphone.

“Kegiatan penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Kerinci Pada Senin kemarin Tanggal 5 Februari 2024 jam 17.30 Wib. Untuk barang bukti satu unit sepeda motor uang Rp 500 ribu satu buah handpone kemudian paket sabu sebanyak 29 paket semuanya berukuran kecil,” Kata Kapolres Kerinci Akbp Muhamad Mujib.

Kapolres Mujib menambahkan, dari keterangan pelaku barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang berinisial OC, yang saat ini masih dalam pengejaran. 

Akibat perbuatannya saat ini pelaku diancam pasal 114 dan 112 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:Gerebek Basecamp Narkoba di Desa Kemingking, Polisi Tangkap 6 Orang Tersangka

Kategori :

Terpopuler