Jambitv.co, Jambi - Salah satu terdakwa kasus korupsi medium term note (MTN) di Bank Jambi dijatuhi vonis oleh Hakim. Hakim tidak mengabulkan tuntutan hukuman oleh Jaksa Kejati Jambi untuk terdakwa Dadang Suryanto, selaku terdakwa kasus korupsi uang negara dalam pembelian surat hutang medium term note (MTN).
BACA JUGA:Satu Tersangka Korupsi Bank Jambi Masih Buron, Kejati Kerjasama Interpol dan Kejagung Buru Darwin
Hal ini tentu membuat Dadang Suryanto sedikit bernafas lega, karena terdakwa kasus korupsi ini divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi.
Dimana hakim memvonis terdakwa tersebut dengan hukuman 9 tahun penjara, sedangkan jaksa menuntut 14 tahun penjara.
BACA JUGA:Pegawai Bank Jambi Jadi Saksi, Sebut Yunsak Perintahkan Setor Dana MTN
Keputusan vonis diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim, yang juga selaku Ketua Pengadilan Negeri Jambi Ronald Salnofri, di ruang sidang Pengadilan Tipokor Jambi.
Rinso sebagai kuasa hukum terdakwa ini diakhir persidangan menyatakan ke hakim, pihaknya akan pikir pikir untuk banding atau menerima putusan.
BACA JUGA:Berkas Perkara Korupsi Bank Jambi, Yunsak CS Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi
“Terhadap vonis yang dijatuhkan, kami pikir-pikir dulu,” kata Rinso.
Dadang Suryanto merupakan salah satu pejabat PT MNC Sekuritas yang terlibat perkara korupsi uang negara, dalam jual beli surat hutang medium term note (MTN) pada PT SNP.
Sebagaimana Penilaian Jaksa, dadang suryanto berperan sebagai perantara untuk pihak Bank Jambi berinvestasi dengan membeli surat MTN, ditengah perjalanan, sebagian uang pembelian dinikmati pribadi, hingga negara mengalami kerugian ratusan miliar rupiah.