Korupsi APBDes 2021 Batang Merangin Rugikan Negara Rp644 Juta
--
JAMBITV.CO - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa atau APBDes Tahun Anggaran 2021 Desa Batang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Desa aktif berinisial S dan mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa berinisial Z. Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan APBDes tahun 2021.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, membenarkan pelimpahan berkas perkara tahap dua tersebut. Ia menyebut, berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat pembuktian.
“Berkas perkara telah kami limpahkan ke Kejati Jambi karena alat bukti sudah lengkap. Kerugian negara mencapai Rp644 juta,” ujar Yogi.
Hasil penyidikan mengungkap, para tersangka membuat laporan fiktif terhadap sejumlah kegiatan desa, baik fisik maupun nonfisik. Tim penyidik bersama Inspektorat telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan memastikan kegiatan tersebut tidak pernah ada.
Selain itu, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi serta menyita puluhan dokumen, barang elektronik, dan satu unit mobil milik salah satu tersangka.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejari Sungai Penuh juga telah menetapkan satu tersangka lain, yakni Pendamping Lokal Desa (PLD) berinisial I. Perannya diduga membantu menyusun laporan pertanggungjawaban atau SPJ fiktif. Saat ini, berkas tersangka tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan segera dilimpahkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: