Jambitv.co, Batanghari - Seorang pengedar Sabu asal Kecamatan Muara Bulian. Berhasil dilumpuhkan oleh Tim Pemberantasan Anti Narkotika Bnn Kabupaten Batanghari. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 23 paket diduga berisi sabu seberat 31,69 gram.
Tim Pemberantasan Anti Narkotika Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batanghari, berhasil melumpuhkan “PS” usia 27 tahun, seorang pengedar Sabu asal Kecamatan Muara Bulian. Pada selasa 9 Januari 2024 sekitar pukul 14.50 WIB. Kepala BNN Kabupaten Batanghari Akbp Muhammad Zuhairi mengungkapkan, pria warga Desa Sungai Baung ini merupakan target operasi BNNK sejak tahun 2020 lalu. Namun pada saat akan dilakukan penangkapan di Desa Sungai Baung, tersangka berusaha melarikan diri ke arah semak-semak. Sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas di bagian betis sebelah kiri. BACA JUGA:Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Jambi Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Bawa Sabu Hingga Puluhan Kilogram Dari tangan tersangka Tim Bnnk berhasil menemukan 23 paket plastik bening diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 31,69 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya. Zuhairi memastikan, barang bukti ini merupakan sisa yang belum terjual dari setengah ons atau 50 gram yang dimilikinya, sebab sebelum ditangkap, tersangka telah berhasil menjual sekitar 18,31 gram sabu. Saat ini BNNK masih mengejar rekan tersangka berinisial “PD”, yang diduga menguasai sekitar 50 gram sabu. “Kalau keterangannya dia pesan itu 1 ons dan ini dia berdua pesannya kemarin. Setelah dapat itu dengan biaya seharga 77 juta dia beli dibagi dua, jadi setengah ons nya itu di kasihkan ke kawannya masih kita tahap pengejaran juga inisial p juga, dan masih di penguasaannya menurut keterangan ini. namun yang dari saudara p ini sudah kita amankan barang itu 31,69 gram, sisanya sudah terjual,” Kata Akbp. M. Zuhairi Kepala Bnnk Batanghari. BACA JUGA:Polres Batanghari Ringkus 67 Tersangka Narkoba dan Sita Ratusan Gram Sabu Sepanjang Tahun 2023 Sementara tersangka “PS” mengaku, sudah terlibat sebagai pengedar sabu sejak tahun 2019 silam. Dimana hasil penjualan dari barang haram tersebut, digunakannya untuk bermain judi online atau slot. “Setengah dari penjualan(untuk judi online), nominalnya tidak ditentukan pak,” Kata ‘PS’ Tersangka Akibat perbuannya, tersangka “PS” ini akan dijerat dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati dan paling singkat kurungan 20 tahun penjara. BACA JUGA:Sabu 1 Kg Dimusnahkan Dengan Cara Diblender dan Dicampur Oli BekasBNNK Batanghari Lumpuhkan Pengedar Sabu Asal Muara Bulian
Kamis 11-01-2024,09:09 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Kamis 23-01-2025,09:39 WIB
Kontrakan 4 Pintu dan 2 Unit Motor Di Komplek SMA Muara Bulian Terbakar
Sabtu 07-12-2024,10:30 WIB
Polda Jambi Musnahkan 5,4 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Bernilai 8,6 Miliar Rupiah
Jumat 06-12-2024,10:57 WIB
Kecelakaan Tunggal Di Muara Bulian, Truk Batubara Terguling Di Jalan Jenderal Sudirman
Selasa 03-12-2024,12:15 WIB
Polres Sarolangun Kejar 4 Bandar Narkoba, Jaksa: Segera Ditangkap untuk Perangi Peredaran Narkoba
Senin 02-12-2024,11:19 WIB
Mapolres Sarolangun Musnahkan Hampir Satu Kilogram Sabu
Terpopuler
Senin 03-02-2025,09:34 WIB
Antisipasi PMK, Pemprov Jambi Bentuk Tim Satgas Penanganan PMK
Senin 03-02-2025,09:22 WIB
Kapal Sakti Wisata Bernilai Miliaran Rupiah Terbengkalai di Tengah Danau Kerinci
Senin 03-02-2025,09:28 WIB
Puluhan Remaja Geng Motor di Muaro Jambi Lakukan Deklarasi Damai
Terkini
Senin 03-02-2025,09:34 WIB
Antisipasi PMK, Pemprov Jambi Bentuk Tim Satgas Penanganan PMK
Senin 03-02-2025,09:28 WIB
Puluhan Remaja Geng Motor di Muaro Jambi Lakukan Deklarasi Damai
Senin 03-02-2025,09:22 WIB
Kapal Sakti Wisata Bernilai Miliaran Rupiah Terbengkalai di Tengah Danau Kerinci
Sabtu 01-02-2025,10:16 WIB
Satpol PP Kota Jambi Razia Tempat Hiburan Malam, Cari Pekerja Dibawah Umur
Sabtu 01-02-2025,10:11 WIB