Jambitv.co, Batanghari - Seorang pengedar Sabu asal Kecamatan Muara Bulian. Berhasil dilumpuhkan oleh Tim Pemberantasan Anti Narkotika Bnn Kabupaten Batanghari. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 23 paket diduga berisi sabu seberat 31,69 gram.
Tim Pemberantasan Anti Narkotika Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batanghari, berhasil melumpuhkan “PS” usia 27 tahun, seorang pengedar Sabu asal Kecamatan Muara Bulian. Pada selasa 9 Januari 2024 sekitar pukul 14.50 WIB. Kepala BNN Kabupaten Batanghari Akbp Muhammad Zuhairi mengungkapkan, pria warga Desa Sungai Baung ini merupakan target operasi BNNK sejak tahun 2020 lalu. Namun pada saat akan dilakukan penangkapan di Desa Sungai Baung, tersangka berusaha melarikan diri ke arah semak-semak. Sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas di bagian betis sebelah kiri. BACA JUGA:Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Jambi Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Bawa Sabu Hingga Puluhan Kilogram Dari tangan tersangka Tim Bnnk berhasil menemukan 23 paket plastik bening diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 31,69 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya. Zuhairi memastikan, barang bukti ini merupakan sisa yang belum terjual dari setengah ons atau 50 gram yang dimilikinya, sebab sebelum ditangkap, tersangka telah berhasil menjual sekitar 18,31 gram sabu. Saat ini BNNK masih mengejar rekan tersangka berinisial “PD”, yang diduga menguasai sekitar 50 gram sabu. “Kalau keterangannya dia pesan itu 1 ons dan ini dia berdua pesannya kemarin. Setelah dapat itu dengan biaya seharga 77 juta dia beli dibagi dua, jadi setengah ons nya itu di kasihkan ke kawannya masih kita tahap pengejaran juga inisial p juga, dan masih di penguasaannya menurut keterangan ini. namun yang dari saudara p ini sudah kita amankan barang itu 31,69 gram, sisanya sudah terjual,” Kata Akbp. M. Zuhairi Kepala Bnnk Batanghari. BACA JUGA:Polres Batanghari Ringkus 67 Tersangka Narkoba dan Sita Ratusan Gram Sabu Sepanjang Tahun 2023 Sementara tersangka “PS” mengaku, sudah terlibat sebagai pengedar sabu sejak tahun 2019 silam. Dimana hasil penjualan dari barang haram tersebut, digunakannya untuk bermain judi online atau slot. “Setengah dari penjualan(untuk judi online), nominalnya tidak ditentukan pak,” Kata ‘PS’ Tersangka Akibat perbuannya, tersangka “PS” ini akan dijerat dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati dan paling singkat kurungan 20 tahun penjara. BACA JUGA:Sabu 1 Kg Dimusnahkan Dengan Cara Diblender dan Dicampur Oli BekasBNNK Batanghari Lumpuhkan Pengedar Sabu Asal Muara Bulian
Kamis 11-01-2024,09:09 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Jumat 02-05-2025,10:07 WIB
Polda Jambi Gerebek Gudang Pengoplosan Gas LPG di Muara Bulian, 1 Pelaku Diamankan
Selasa 08-04-2025,09:53 WIB
Tertangkap Tangan Membawa Narkoba Jenis Sabu, Seorang Residivis Ditangkap Polres Tebo
Sabtu 01-03-2025,09:23 WIB
Truk Batubara Tabrak Median Jalan di Muara Bulian
Senin 17-02-2025,09:57 WIB
Truk Muatan Batubara Hantam Warung Warga Di Muara Bulian
Kamis 23-01-2025,09:39 WIB
Kontrakan 4 Pintu dan 2 Unit Motor Di Komplek SMA Muara Bulian Terbakar
Terpopuler
Jumat 04-07-2025,10:01 WIB
Nindya Eltsani Fawwaz, Pelajar dari Kota Sungai Penuh Jadi Paskibraka Nasional Wakili Provinsi Jambi
Jumat 04-07-2025,09:45 WIB
Satgas PKH Tertibkan Kawasan TNKS di Kerinci dan Sungai Penuh, Plang Informasi Dipasang di Lahan Ilegal
Jumat 04-07-2025,09:41 WIB
Kadis Perhubungan Kerinci dan 6 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek PJU
Terkini
Jumat 04-07-2025,10:01 WIB
Nindya Eltsani Fawwaz, Pelajar dari Kota Sungai Penuh Jadi Paskibraka Nasional Wakili Provinsi Jambi
Jumat 04-07-2025,09:45 WIB
Satgas PKH Tertibkan Kawasan TNKS di Kerinci dan Sungai Penuh, Plang Informasi Dipasang di Lahan Ilegal
Jumat 04-07-2025,09:41 WIB
Kadis Perhubungan Kerinci dan 6 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek PJU
Rabu 02-07-2025,09:15 WIB
DPO Pembunuhan Janda di Kios Pupuk Kerinci, Akhirnya Ditangkap di Negeri Jiran
Selasa 01-07-2025,09:46 WIB