Jambitv.co, Batanghari - Seorang pengedar Sabu asal Kecamatan Muara Bulian. Berhasil dilumpuhkan oleh Tim Pemberantasan Anti Narkotika Bnn Kabupaten Batanghari. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 23 paket diduga berisi sabu seberat 31,69 gram.
Tim Pemberantasan Anti Narkotika Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batanghari, berhasil melumpuhkan “PS” usia 27 tahun, seorang pengedar Sabu asal Kecamatan Muara Bulian. Pada selasa 9 Januari 2024 sekitar pukul 14.50 WIB. Kepala BNN Kabupaten Batanghari Akbp Muhammad Zuhairi mengungkapkan, pria warga Desa Sungai Baung ini merupakan target operasi BNNK sejak tahun 2020 lalu. Namun pada saat akan dilakukan penangkapan di Desa Sungai Baung, tersangka berusaha melarikan diri ke arah semak-semak. Sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas di bagian betis sebelah kiri. BACA JUGA:Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Jambi Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Bawa Sabu Hingga Puluhan Kilogram Dari tangan tersangka Tim Bnnk berhasil menemukan 23 paket plastik bening diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 31,69 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya. Zuhairi memastikan, barang bukti ini merupakan sisa yang belum terjual dari setengah ons atau 50 gram yang dimilikinya, sebab sebelum ditangkap, tersangka telah berhasil menjual sekitar 18,31 gram sabu. Saat ini BNNK masih mengejar rekan tersangka berinisial “PD”, yang diduga menguasai sekitar 50 gram sabu. “Kalau keterangannya dia pesan itu 1 ons dan ini dia berdua pesannya kemarin. Setelah dapat itu dengan biaya seharga 77 juta dia beli dibagi dua, jadi setengah ons nya itu di kasihkan ke kawannya masih kita tahap pengejaran juga inisial p juga, dan masih di penguasaannya menurut keterangan ini. namun yang dari saudara p ini sudah kita amankan barang itu 31,69 gram, sisanya sudah terjual,” Kata Akbp. M. Zuhairi Kepala Bnnk Batanghari. BACA JUGA:Polres Batanghari Ringkus 67 Tersangka Narkoba dan Sita Ratusan Gram Sabu Sepanjang Tahun 2023 Sementara tersangka “PS” mengaku, sudah terlibat sebagai pengedar sabu sejak tahun 2019 silam. Dimana hasil penjualan dari barang haram tersebut, digunakannya untuk bermain judi online atau slot. “Setengah dari penjualan(untuk judi online), nominalnya tidak ditentukan pak,” Kata ‘PS’ Tersangka Akibat perbuannya, tersangka “PS” ini akan dijerat dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati dan paling singkat kurungan 20 tahun penjara. BACA JUGA:Sabu 1 Kg Dimusnahkan Dengan Cara Diblender dan Dicampur Oli BekasBNNK Batanghari Lumpuhkan Pengedar Sabu Asal Muara Bulian
Kamis 11-01-2024,09:09 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Jumat 10-07-2026,13:46 WIB
Warga Geruduk Tiga Rumah Terduga Pengedar Sabu di Batanghari, Minta Polisi Bertindak Tegas
Kamis 09-07-2026,17:31 WIB
Lagi! Rumah Terduga Pengedar Sabu di Rantau Kapas Mudo Digeruduk Warga
Sabtu 04-07-2026,17:12 WIB
Pria Terduga Pengedar Sabu di Muara Bulian Diringkus Satresnarkoba Polres Batang Hari
Kamis 25-06-2026,18:08 WIB
Jumlah Warga Yang Akan di Relokasi di Batang Hari Bertambah Jadi 150 KK
Kamis 18-06-2026,19:24 WIB
Dipulangkan Lebih Awal, Seorang Jema'ah Haji Batang Hari Meninggal Dunia di Jambi
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,10:22 WIB
Pemkot Jambi Sosialisasi Program Kampung Bahagia, Tahap II Siap Berjalan di 787 RT
Kamis 16-07-2026,17:34 WIB
Realisasi Investasi di Batang Hari Capai Rp.594 Miliar, Hampir Penuhi Target Tahunan
Kamis 16-07-2026,09:49 WIB
Polres Bungo Hadiri Pembukaan TMMD ke-129 TA 2026 Kodim 0416/Bute
Terkini
Kamis 16-07-2026,17:52 WIB
Pemkab Batang Hari Targetkan 326 Persil Aset Tanah Bersertifikat pada 2026
Kamis 16-07-2026,17:34 WIB
Realisasi Investasi di Batang Hari Capai Rp.594 Miliar, Hampir Penuhi Target Tahunan
Kamis 16-07-2026,10:44 WIB
Wapres RI Gibran Dijadwalkan Kunker ke Jambi Hari Ini, Ini Agenda Lengkap Kunjungannya !
Kamis 16-07-2026,10:31 WIB
Kemensos Dorong Penerima Bansos Jadi Anggota dan Pelaku Usaha KDMP
Kamis 16-07-2026,10:24 WIB