Jambitv.co, Batanghari - Seorang pengedar Sabu asal Kecamatan Muara Bulian. Berhasil dilumpuhkan oleh Tim Pemberantasan Anti Narkotika Bnn Kabupaten Batanghari. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 23 paket diduga berisi sabu seberat 31,69 gram.
Tim Pemberantasan Anti Narkotika Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batanghari, berhasil melumpuhkan “PS” usia 27 tahun, seorang pengedar Sabu asal Kecamatan Muara Bulian. Pada selasa 9 Januari 2024 sekitar pukul 14.50 WIB. Kepala BNN Kabupaten Batanghari Akbp Muhammad Zuhairi mengungkapkan, pria warga Desa Sungai Baung ini merupakan target operasi BNNK sejak tahun 2020 lalu. Namun pada saat akan dilakukan penangkapan di Desa Sungai Baung, tersangka berusaha melarikan diri ke arah semak-semak. Sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas di bagian betis sebelah kiri. BACA JUGA:Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Jambi Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Bawa Sabu Hingga Puluhan Kilogram Dari tangan tersangka Tim Bnnk berhasil menemukan 23 paket plastik bening diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 31,69 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya. Zuhairi memastikan, barang bukti ini merupakan sisa yang belum terjual dari setengah ons atau 50 gram yang dimilikinya, sebab sebelum ditangkap, tersangka telah berhasil menjual sekitar 18,31 gram sabu. Saat ini BNNK masih mengejar rekan tersangka berinisial “PD”, yang diduga menguasai sekitar 50 gram sabu. “Kalau keterangannya dia pesan itu 1 ons dan ini dia berdua pesannya kemarin. Setelah dapat itu dengan biaya seharga 77 juta dia beli dibagi dua, jadi setengah ons nya itu di kasihkan ke kawannya masih kita tahap pengejaran juga inisial p juga, dan masih di penguasaannya menurut keterangan ini. namun yang dari saudara p ini sudah kita amankan barang itu 31,69 gram, sisanya sudah terjual,” Kata Akbp. M. Zuhairi Kepala Bnnk Batanghari. BACA JUGA:Polres Batanghari Ringkus 67 Tersangka Narkoba dan Sita Ratusan Gram Sabu Sepanjang Tahun 2023 Sementara tersangka “PS” mengaku, sudah terlibat sebagai pengedar sabu sejak tahun 2019 silam. Dimana hasil penjualan dari barang haram tersebut, digunakannya untuk bermain judi online atau slot. “Setengah dari penjualan(untuk judi online), nominalnya tidak ditentukan pak,” Kata ‘PS’ Tersangka Akibat perbuannya, tersangka “PS” ini akan dijerat dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati dan paling singkat kurungan 20 tahun penjara. BACA JUGA:Sabu 1 Kg Dimusnahkan Dengan Cara Diblender dan Dicampur Oli BekasBNNK Batanghari Lumpuhkan Pengedar Sabu Asal Muara Bulian
Kamis 11-01-2024,09:09 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Kamis 05-02-2026,15:31 WIB
Berantas Narkoba, 3 Orang Pelaku Di Kec.Mandiangin Berhasil Di Bekuk
Senin 08-12-2025,10:04 WIB
Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti Setengah Kilogram Diamankan Polres Tanjung Jabung Barat
Selasa 25-11-2025,12:45 WIB
Enam Jam Usai Merampok, Tiga Perampok Bersenpi di Merangin Langsung Dibekuk Polisi
Senin 24-11-2025,12:28 WIB
Kurir Narkoba Dibekuk di Parkiran Masjid Saat Akan Melakukan Transaksi
Senin 24-11-2025,11:52 WIB
Kasus TPPU Narkoba Helen Dituntut 15 Tahun, Ameng Kumis Akan Ajukan Pembelaan
Terpopuler
Senin 09-02-2026,21:05 WIB
Gema Langit Jambi: Kala Cahaya Ad-Duha Menyatukan Visi BAZNAS dan Jambi TV
Senin 09-02-2026,21:49 WIB
Respons Arahan Presiden soal Darurat Sampah, Bupati Tanjab Barat Tinjau TPA Lubuk Terentang
Selasa 10-02-2026,09:56 WIB
Kasus Penganiayaan Maut Warga Koto Tebat, Keluarga Korban Minta Proses Hukum Ditegakkan
Senin 09-02-2026,19:24 WIB
Kadis Kominfo Provinsi Jambi Pimpin Rombongan Diskominfo Kabupaten/Kota Audiensi ke Komdigi RI
Selasa 10-02-2026,09:53 WIB
Terungkap !! Modus Korupsi PJU Kerinci Bukan Soal Volume Pekerjaan
Terkini
Selasa 10-02-2026,09:58 WIB
Bupati Kerinci Resmikan Peluncuran Bilik Budaya Kerinci
Selasa 10-02-2026,09:56 WIB
Kasus Penganiayaan Maut Warga Koto Tebat, Keluarga Korban Minta Proses Hukum Ditegakkan
Selasa 10-02-2026,09:53 WIB
Terungkap !! Modus Korupsi PJU Kerinci Bukan Soal Volume Pekerjaan
Selasa 10-02-2026,09:50 WIB
Piton 6 Meter dalam Sumur Warga, Damkar Kumpeh Ulu Lakukan Evakuasi Menegangkan
Selasa 10-02-2026,09:47 WIB