Jambitv.co, Kota Jambi - Pasca kericuhan saat eksekusi lahan di jalan baru beberapa waktu lalu. Polresta Jambi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, empat tersangka ini mimiliki peran yang berbeda.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka pasca kericuhan yang terjadi antara masyarakat dan petugas. Saat eksekusi lahan di Jalan Baru Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Jambi Timur Pada Senin 18 Desmber 2023 lalu. Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan saat dikonfirmasi mengatakan. Empat tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda, ada yang melakukan pemukulan dan mendorong, serta kepemilikan senjata tajam. BACA JUGA:Sengketa Tanah SDN 212, Pengadilan Akan Eksekusi Sekolah Jika Pemkot Tidak Membayar Ganti Rugi Keempat tersangka yang sudah diamankan ini, dua orang diantaranya merupakan dari tergugat berinisial "zz" dan "aw". Sementara dua lagi berinisial "i" dan "mm". Akibat perbuatannya itu, para tersangka akan dikenakan pasal 170 ayat (1) kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Dan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 19 tahun penjara. BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Temui Ratusan Petani yang Tuntut Penyelesaian Konflik LahanPasca Ricuh Saat Eksekusi Lahan di Jalan Baru, 4 Orang Yang Diamankan Ditetapkan Jadi Tersangka
Rabu 03-01-2024,17:55 WIB
Editor : Bahtiar AB
Kategori :