Jambitv.co, Jambi – Kabar mengejutkan datang dari beredarnya Berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Batu Bara. Dalam berita acara tersebut, Gubernur Jambi Al Haris melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum. Salah Satunya jalan Pijoan-Mendalo-Simpang Rimbo.
Dalam berita acara yang beredar tersebut, telah digelar Rapat Koordinasi pimpinan daerah Provinsi Jambi pada 1 Januari 2024 yang dihadiri Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Kajati Jambi, Komandan Korem Gapu/042. Gubernur Al Haris dan Forkopimda menyepakati hauling angkutan batu bara melintasi jalan umum. Berikut kutipan isi berita acara tersebut :
BACA JUGA:Sopir Truk Batubara Akan Diberikan BLT Selama Jalur Darat Dibatasi Saat Proses Pemilu Awal 2024
Kendaraan pengangkutan pertambangan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan :
“Untuk Mulut Tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Nias,” poin pertama.
“Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sungai Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso,” poin kedua.
“Untuk mulut tambang yang berasal dari Sungai Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sungai Gelam-Simpang 46-Menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso,” poin ketiga.
Dalam berita acara tersebut juga menegaskan bahwa tidak ada lagi angkutan batu bara sampai pembagunan jalan khsusu batu bara selesai dan siap beroperasi. Semua angkutan batu bara diarahkan melalui jalur sungai.
“Perusahaan pemegang izin IUP-OP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai,” bunyi tegas petikan berita acara tersebut.
Gubernur Jambi Al Haris bersama Forkopimda juga menegaskan dalam berita acara tersebut, bahwa semua perusahaan batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi wajib bertanggung jawab dalam pembangunan jalan khusus batu bara.
“Setiap Badan Usaha Pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggung jawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan batubara,”.