Jambitv.co, Batanghari – Proyek pemasangan pita penggaduh di Batanghari ramai menjadi perbincangan. Pasalnya pemasangan pita penggaduh atau yang lebih sering disebut ‘polisi tidur’ ini, dinilai tidak tepat. Seperti di Jalan Pramuka, Kelurahan Muara Bulian, pemasangan pita penggaduh justru dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan pengendara.
Terkait polemik pemasangan ‘polisi tidur’ ini, Kabid Keselamatan Lantas Dishub Batanghari, Yahya Mulia mengatakan, pemasangan pita penggaduh tersebut sudah sesuai prosedur, berdasarkan Permenhub Nomor 82 Tahun 2018.
Yahya Mulia menekankan, pemasangan pita penggaduh di sejumlah titik kawasan kota muara bulian tersebut berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor 82 tahun 2018, tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.
Pihaknya menggunakan jenis rumble strips sesuai dengan kelas jalan dengan ketinggian 3 milimeter. Sedangkan standar toleransi ketinggian bisa mencapai 40 milimeter.
BACA JUGA:29 Titik di Kabupaten Batanghari Masih Dinyatakan Blank Spot
“Jadi yang kita gunakan untuk di kelas jalan kita ini adalah rumble strips. Sedangkan ketinggian, itu toleransinya adalah 40 milimeter. Sementara yang kita pasang itu 3 milimeter. Nah kenapa di berbentuk kotak, karena mesin cetak pemasangan itu memang kotak. Tetapi lambat laun ini akan menjadi cembung,” ujar Yahya Mulia.
BACA JUGA:Waspada Banjir di Batanghari, Tinggi Muka Air Sungai Sudah Mencapai 281cm dan Terus Meningkat
Yahya memastikan, pemasangan pita penggaduh tersebut sudah berdasarkan hasil kajian dan kondisi di lapangan. Diantaranya seperti karena cukup ramainya kendaraan yang melintas di kawasan itu, mulai dari kendaraan antar kecamatan, kabupaten hingga kendaraan antara Provinsi. Sehingga perlu dilakukan upaya untuk mengurangi kecepatan laju kendaraan agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.
Untuk diketahui, selain di kawasan Jalan Pramuka Kelurahan Muara Bulian, pita penggaduh yang menggunakan anggaran APBD sekitar 74,8 juta rupiah tersebut, juga dipasang oleh pihak Dishub Batanghari di sejumlah titik lainnya. Diantaranya di Jalan Sultan Thaha Kelurahan Rengas Condong dan di Jalan Talang Inuman Kelurahan Teratai.