Jambitv.co, Bungo - Polres Bungo resmi menetapkan Datuk Rio Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, berinisial SY, bersama 3 perangkatnya sebagai tersangka. Adapun 3 tersangka lainnya yaitu HL sekretaris dusun, DM kasi pemerintahan, dan OV kaur keuangan.
Keempat tersangka ini, telah dilakukan penahanan sejak 27 November lalu, atas kasus pungutan liar atau pungli yang dilakukannya kepada masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah, melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Bungo.
BACA JUGA:Polres Kerinci Amankan 9 Sepeda Motor Bodong Dari Pulau Jawa
Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram mengatakan, pungli dilakukan program PTSL pada tahun 2022 lalu. Dimana pelaku memungut kepada pemohon, berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per sertifikat. Padahal biaya hanya Rp 200 ribu per sertifikat. Dari tangan pelaku ditemukan uang tunai senilai Rp 80 juta.
BACA JUGA:Tabrak Korban Sebelum Terlibat Penganiayaan, Polres Tebo Tetapkan Jamaluddin Menjadi Tersangka
“Untuk kegiatannya peristiwa terjadi di tahun 2022. Yang seharusnya biaya pembuatan surat sertifikat ini hanya Rp 200.000 namun para pelaku mengambil lebih, meminta masyarakat membayar Rp 500.000 per lembar. Setelah kita lakukan proses, kita berhasil amankan sejumlah barang bukti, yaitu pertama uang tunai dari dari empat orang tersangka total sekitar Rp 80 juta,” kata Kapolres.
BACA JUGA:Kejari Tangkap Heriyanto Buronan Kasus KDRT yang Sudah 3 Bulan Melarikan Diri
Lanjut Kapolres, ada 669 sertifikat yang terbit, dan pelaku berhasil memungut sekitar Rp 500 juta. Sedangkan untuk pasal yang dikenakan kepada keempat tersangka, yaitu pasal 12 E undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 junto, UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, subsider pasal 11 UU RI nomor tahun 2001, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.