Tabrak Korban Sebelum Terlibat Penganiayaan, Polres Tebo Tetapkan Jamaluddin Menjadi Tersangka

Tabrak Korban Sebelum Terlibat Penganiayaan, Polres Tebo Tetapkan Jamaluddin Menjadi Tersangka

Tabrak Korban Sebelum Terlibat Penganiayaan, Polres Tebo Tetapkan Jamaluddin Menjadi Tersangka-Arief Rizal-JambiTV

Jambitv.co, Tebo – Polres Tebo tetapkan Jamaluddin menjadi tersangka kasus penabrakan di Desa Teluk Kayu Putih beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka ini khusus untuk kasus penabrakan yang diduga dilakukan oleh Jamaluddin, sebelum terjadinya tindakan penganiayaan.

Kasat Lantas Polres Tebo, AKP M Tohir mengatakan, tersangka menabrak korban sebelum terjadi penganiayaan yang melibatkan Jamaludin, Mahfub dan Yudin. 

Satuan Lalu Lintas telah mencoba memediasi antara tersangka dan korban, namun pihak dari tersangka menolak. Sedangkan korban mau untuk di mediasi. Karena salah satu mereka tidak mau di mediasi, sehingga perkara ini dilanjutkan ke ranah hukum. 

BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Insiden Berdarah di Desa Teluk Kayu Putih Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Berkas perkara ini sudah melalui penyidikan dan sidik, bahkan Polres Tebo telah menyampaikan tahap 1 ke Kejari Tebo. Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 310 ayat 2, undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda 2 juta rupiah. 

“Berkas Jamaluddin dan Jaiz sudah kita naikan penyidikan. Perkembangan kasus sudah tahap 1 kita serahkan ke JPU. Pasal yang disangkakan untuk sementara ini pasal 310 ayat 2, UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya, dengan ancaman 1 tahun dan denda 2 juta rupiah,” ujar M.Tohir, Kasat Lantas Polres Tebo. 

BACA JUGA:Polres Tebo Limpah 3 Tersangka Insiden Berdarah Desa Teluk Kayu Putih

Untuk barang bukti, berupa sepeda motor korban dan mobil tersangka sudah diamankan di Kejari Tebo. Sebagai barang bukti perkara yang sedang berjalan, yaitu penganiayaan terhadap Yudin dan Mahfub, sedangkan tersangka Jamaludin saat ini di tahan di Lapas Kelas 2B Muara Tebo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id