2 Terdakwa Kasus Insiden Berdarah di Desa Teluk Kayu Putih Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

2 Terdakwa Kasus Insiden Berdarah di Desa Teluk Kayu Putih Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

2 Terdakwa Kasus Insiden Berdarah di Desa Teluk Kayu Putih Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara-arif-Jambitv

Jambitv.co, Tebo - Remedi dan Rian terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Kamaludin. Dalam peristiwa insiden berdarah di Desa Teluk Kayu Putih Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu. Menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tebo.

Dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Diah Astuti Miftafiatun di dampingi hakim anggota Rintis Chandra dan Silva Da Rosa. Menyatakan terdakwa Remedi dan Rian bersalah. Atas perkara pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban kamaludin. Dalam peristiwa insiden berdarah di desa teluk kayu putih. 

Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 dari dakwaan tunggal penuntut umum. Klasifikasi pengeroyokan dengan penganiayan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum 2 tahun 10 bulan penjara.

BACA JUGA:Polres Tebo Limpah 3 Tersangka Insiden Berdarah Desa Teluk Kayu Putih

Saat di konfirmasi 20 desember 2023, Humas Pengadilan Negeri Tebo Julian Leonard Marbun mengatakan. Putusan majelis hakim ini memang lebih rendah dibanding tuntutan Jpu Kejari Tebo, dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan.

“Rian dan Remedi dihukum melanggar melanggar pasal 170 ayat 2 kedua dari dakwaan tunggal penuntut umum. Dengan kalasifikasi pengeroyokan dengan menyebabkan luka berat, tuntutan dari penuntut umum 3 tahun 6 bulan. Dan diputus hakim 2 tahun 10 bulan,” Julian Leonard Marbun Humas PN Tebo.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Susanto mengaku, kejari akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pn Tebo. Banding akan disampaikan pada Hari Rabu Tanggal 20 Desember.

BACA JUGA:Polres Tebo Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Perkelahian Berdarah Teluk Kayu Putih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv