Jambitv.co, Tebo – Sampai saat ini, misteri kematian santri di Tebo Airul Harahap belum berhasil terpecahkan. Airul Harahap yang masih berusia 13 tahun, warga Desa Muara Killis, Kecamatan Tengah Ilir ini merupakan salah satu santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo.
Airul Harahap ditemukan meninggal dunia secara tak wajar dengan alasan tersengat aliran listrik. namun anehnya, keluarga justru menemukan sejumlah luka di sekujur tubuh korban. Bahkan pihak keluarga mengaku mendapat informasi anaknya meninggal justru dari tetangganya.
Terkait kematian Airul Harahap ini, belum ada titik terang pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polres Tebo. Pada Sabtu 9 Desember 2023, keluarga almarhum Airul Harahap dipanggil pihak Polres Tebo untuk menerima informasi hasil autopsi dari Tim Forensik dan Dokkes Polda Jambi.
BACA JUGA:Keperluan Penyidikan, Polres Tebo Ekshumasi dan Autopsi Jenazah Airul Harahap
Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian Airul Harahap bukanlah karena sengatan listrik, melainkan karena benda tumpul. Pihak keluarga pun meminta hasil autopsi berupa surat, namun pihak kepolisian menolak memberikan dengan alasan etik dari Tim Forensik.
Saat di konfirmasi, paman dari almarhum Airul Harahap, Parda Ritonga meminta kepada aparat kepolisian untuk mengungkap kematian keponakannya ini agar terang benderang.
“Telah disampaikan kepada kita penyebab kematian almarhum Airul itu bukanlah disebabkan karena sengatan listrik. Tetapi merupakan akibat dari benda tumpul. Jadi artinya, autopsi yang kita lakukan kemarin adalah sesuai dengan rasa curiga kita selama ini,” ujar Parda Ritonga, Paman almarhum Airul Harahap.
BACA JUGA:Akhirnya Ayah Almarhum Airul Harahap Laporkan Kematian Anaknya ke Polres Tebo, Ini Alasannya...!!!
Parda Ritonga juga menegaskan sikap keluarga, akan terus berjuang untuk mengungkap motif sesungguhanya dibalik kematian Airul Harahap. Dirinya juga meminta pihak kepolisian dari bekerja maksimal dalam mengungkap kasus ini.
“Kita akan terus cari tahu penyebab kematian Airul,” tegas Parda Ritonga.
Sementara itu, saat di konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Darma Susanto belum bisa memberikan keterangan dengan alasan pengungkapan kasus ini akan langsung disampaikan oleh Kapolres Tebo pada akhir tahun.
Sedangkan Kejaksaan Negeri atau Kejari Tebo, telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP, namun belum ada nama tersangkanya.