UMK Tanjabtim 2026 Rp 3,48 Juta, Disnakertrans Ancam Cabut Izin Perusahaan Membandel
UMK Tanjabtim 2026 Rp 3,48 Juta, Disnakertrans Ancam Cabut Izin Perusahaan Membandel-Wahyu-Jambi TV
MUARASABAK, JAMBITV.CO – Gubernur Jambi Al Haris resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjabtim Tahun 2026 sebesar Rp 3.486.521 per bulan. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1200/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026.
Penetapan UMK ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sekaligus mempertimbangkan aspirasi pekerja dan dunia usaha guna menjaga daya beli buruh serta keberlangsungan usaha di daerah.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa UMK Tanjabtim 2026 berlaku sebagai upah terendah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan.
BACA JUGA:UMP dan UMK Jambi 2026 Resmi Ditetapkan
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tanjabtim langsung bergerak cepat. Kepala Disnakertrans Tanjabtim, Helmi Agustinus, mengatakan pihaknya telah mengedarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Tanjabtim.
“Sejak UMK ditetapkan, kami langsung menyampaikan edaran kepada seluruh perusahaan. Dengan terbitnya keputusan ini, perusahaan wajib memenuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Helmi.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan pengupahan tersebut.
“Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai UMK, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya pencabutan izin usaha di wilayah Tanjabtim,” tandasnya.
Selain itu, Disnakertrans Tanjabtim dalam waktu dekat juga akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke seluruh perusahaan guna memastikan implementasi UMK Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja, meningkatkan kesejahteraan buruh, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Tanjabtim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: