Jambitv.co, Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi akan menaikkan Upah Mininum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 3,2 persen dari tahun lalu menjadi Rp 3. 037. 121.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi , Sudirman saat ditemui Senin (20/11/2023).
BACA JUGA:Pemprov Jambi Belum Bahas UMP 2024, Ini Alasannya
Sudirman mengatakan bahwa ketentuan tersebut disesuaikan dengan regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI dengan PP No 51 Tahun 2023.
"Ada 3 indikator dalam penetapan ini yakni inflasi, petumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa," ujar Sudirman.
Adapaun inflasi yang digunakan pada bulan September sebesar 1,7 Persen, kemudian petumbuhan ekonomi sebesar 4,98 persen, kemudian dari alfa tertinggi 0,3 persen.
"Kebijakan ini segera diumumkan paling lambat besok ( 21 November) karena sekarang masih menunggu ditandatangani oleh Gubernur Jambi," ujarnya.