Jambitv.co, Tebo - Jelang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Tebo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tebo menyurati seluruh Partai Politik (Parpol).
Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni mengatakan, surat yang dilayangkan bertujuan agar Parpol menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Selain itu, diminta Parpol menyampaikan kepada masing-masing Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk menurunkan APSnya.
"Jika tidak di indahkan, Bawaslu bersama Satpol PP Tebo akan mencopotkan sendiri," ungkapnya, Kamis (2/11/2023).
Peringatan yang dilayangkan ini, bukan hanya untuk Bacaleg DPRD Kabupaten Tebo saja. Melainkan, untuk Bacaleg Provinsi DPR RI dan DPD RI juga.
Sedangkan menurut tahapan, kampanye baru bisa dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga jelang hari pemilihan di bulan Februari mendatang.