Dinyatakan P21, Tersangka Dugaan Tipidkor Dilimpahkan ke Kejari Tebo
--
TEBO, JAMBITV.CO - Polres Tebo melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BSI Cabang Rimbo Bujang tahun 2021, dengan tersangka berinisial HAP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo. Usai dinyatakan berkas perkara lengkap (P21).
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Very Prasetyawan mengatakan, tersangka ini merupakan eks karyawan Bank BSI bertugas mencari nasabah yang akan meminjam KUR. Sedangkan, aliran dana yang dinikmatinya dari dugaan korupsi KUR sekitar Rp 1.070.000.000.
"Selain tersangka, 11 dokumen sertifikat tanah SHM juga diserahkan ke Kejari Tebo sebagai barang bukti," ungkapnya. Senin (5/10/2026).
BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana DAK Disdik, JPU Hadirkan Lima Saksi
Ia mengaku, 2 tersangka lainnya telah menjalani menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi berinisial EW mantan Branch Manager dan MA mantan Micro Staff.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tebo Novy Saputra mengaku, telah menerima tahap II dari unit Tipidkor Satreskrim Polres Tebo. Perkara dugaan Tipikor dana KUR BSI Rimbo Bujang, tersangka akan di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Tebo.
"Tersangka dititipkan di Lapas kelas II B Muara Tebo dan menjadi tanggungjawab 20 hari kedepan, terhitung hari ini," terangnya.
"Perkara segera didaftarkan di Pengadilan Tipikor Jambi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: