Jambitv.co, Jakarta - Dalam pertandingan Liga 2, Satgas Antimafia Bola Polri menemukan praktik pengaturan skor sepakbola, juga dikenal sebagai match fixing. Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, empat di antaranya adalah wasit, sementara dua lainnya berasal dari klub Liga 2.
Irjen Asep Edi Suheri, kepala kasus anti mafia bola, menyatakan bahwa klub sepak bola yang diduga terlibat dalam pengaturan skor atau fixing pertandingan di Liga 2 tahun 2018–2022 saat ini bermain di liga Indonesia. "Klub yang diduga terlibat saat ini masih aktif dalam pertandingan liga Indonesia, akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami," kata Wakabareskrim Polri sekaligus Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu, 27 September 2023 malam. Dalam tindakan hukumnya, Irjen Asep mengungkapkan bahwa klub melobi wasit dengan uang senilai Rp 1 miliar. "Jadi ada pengakuan bahwa mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih Rp 1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," ujarnya. Adapun dalam setiap pertandingannya, para klub itu memberikan uang senilai Rp 100 Juta kepada wasit. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta modus operandi yang dilakukan oleh pihak klub adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang," ujarnya. "Pihak klub memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap dengan maksud agar klub X menang dalam pertandingan melawan klub Y. Menurut keterangan pihak klub, mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp 1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," tambahnya. Sebelum ini, enam orang telah ditangkap oleh Satgas Anti Mafia Bola atas tuduhan pengaturan skor atau penyesuaian pertandingan. Irjen Asep menyatakan bahwa setelah penyidik memeriksa lima belas saksi dan enam ahli pidana, enam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga menjelaskan enam orang tersebut: A sebagai kurir pengantar uang dan K sebagai penghubung wasit. "Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 15 juta," ujar dia. Tersangka lainnya adalah M sebagai wasit utama, E sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit 2 dan A sebagai wasit cadangan. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, keempat wasit tersebut didakwa dengan ancaman pidana selama 3 tahun dan denda total Rp 15 juta.Klub yang Diduga Terlibat Pengaturan Skor Liga 2 Masih Aktif Dalam Pertandingan Liga Indonesia
Kamis 28-09-2023,12:48 WIB
Editor : Ade Putra
Tags : #satgas anti mafia bola
#polri ungkap kasus match fixing liga indonesia
#pengaturan skor liga 2
#jambitv news
#google news
#google discover
Kategori :
Terkait
Kamis 12-10-2023,18:22 WIB
Gelar Rapat Bahas Persoalan Hauling Batu Bara, Sekda Provinsi Puji Peran ATJ dan Konsorsium
Kamis 12-10-2023,10:39 WIB
Peringati HUT Sarolangun ke 24, Gubernur Al Haris Hadiri Paripurna Hingga Bagikan Motor
Kamis 12-10-2023,10:27 WIB
Gubernur Al Haris Berikan Bantuan 215 Unit Sepeda Motor Untuk Kepala Desa di Merangin
Kamis 12-10-2023,10:13 WIB
Mantap, Gubernur Jambi Al Haris Bagi-Bagi Peralatan Olahraga Untuk Semua Desa Seprovinsi Jambi
Rabu 11-10-2023,10:15 WIB
Jadwal Lengkap Penerimaan CPNS 2023, Paling Lambat Maret 2024 Sudah Kantongi NIP
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,10:07 WIB
Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Sungai Penuh, Hadirkan Kepala KP2KP Padang Aro
Kamis 21-11-2024,10:04 WIB
Oknum Dokter Spesialis Gigi Jarang Ngantor, Pelayanan di RSUD Ahmad Ripin Terganggu
Kamis 21-11-2024,10:32 WIB
Wakil Ketua DPRD Jambi Apresiasi Perbaikan Fasilitas di SMA Negeri Titian Teras
Kamis 21-11-2024,10:00 WIB
BPBD Sarolangun Ingatkan KPU Antisipasi Bencana di 5 Kecamatan Rawan Bencana
Terkini
Kamis 21-11-2024,10:47 WIB
Polres Kerinci Perketat Pengawasan Media Sosial Menjelang Masa Tenang Pilkada 2024
Kamis 21-11-2024,10:37 WIB
Bawaslu Batanghari Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Kamis 21-11-2024,10:32 WIB
Pernyataan Ahli Pajak Membingungkan Penasehat Hukum Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh
Kamis 21-11-2024,10:32 WIB