Jambitv.co, Batanghari - Proses PAW Anggota DPRD Kabupaten Batanghari mendiang Hartono, hingga saat ini masih belum tuntas. Bahkan Calon PAW atas nama Mustopa. Yang sebelumnya direkomendasikan KPU sebagai pengganti, justru diberhentikan dari partai golkar.
Meski sudah hampir empat bulan berproses, Namun polemik Pergantian Antar Waktu atau PAW Anggota DPRD Kabupaten Batanghari Fraksi Golkar mendiang Hartono, sampai saat ini masih belum tuntas. Sebab nama mustopa yang sebelumnya dianggap Kpu Batanghari memenuhi syarat sebagai Calon PAW. Baru – baru ini justru diberhentikan dari Partai Golkar. Perihal pemberhentian Mustopa sebagai Anggota Partai Berlambang Pohon Beringin tersebut, dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari Ahmad Halim. Yakni berdasarkan surat DPRD Batanghari tentang permintaan kembali nama calon paw. Dimana Dalam surat tersebut tertuang surat keputusan pemberhentian terhadap Mustopa dari DPP Partai Golkar. “Ada nama selanjutnya yaitu peraih nomor 5 atas nama Darussalam dan itupun sudah kita kroscek, ada juga surat pengunduran diri atas nama darussalam. Surat pernyataan berhenti sebagai keanggotaan dari Partai Golkar. Jadi kita anggap juga pak Darussalam statusnya TMS, jadi pemberian informasi kepada dprd itu atas nama pak sumardi,” Kata A. Halim Ketua KPU Batanghari. Ketua KPU Kabupaten Batanghari menegaska, sejauh ini pihaknya telah menindaklanjuti surat dari DPRD tersebut. Dimana berdasarkan perolehan suara tertinggi hasil pemilihan legislatif tahun 2019 lalu, setelah Mustopa nama sumardi dinyatakan memenuhi syarat sebagai Calon PAW. Untuk diketahui, proses Paw Anggota DPRD ini berpolemik karena sebelumnya usulan dari DPD II Golkar Batanghari, menuai protes dari mustopa. Sebab nama yang muncul sebagai Calon Paw almarhum Hartono yakni atas nama Sumardi. Yang justru perolehan suaranya dibawah mustopa. Ia bahkan saat itu menyatakan masih berstatus sebagai kader Partai Golkar.Polemik PAW Anggota DPRD Batanghari Mendiang Hartono, Mustopa diberhentikan dari Golkar
Selasa 05-09-2023,10:42 WIB
Editor : Bahtiar AB
Kategori :