Jambitv.co, JAKARTA - Tim penyidik KPK Hari ini (1/9) memanggil tersangka tindak pidana korupsi suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014 s/d 2019 terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
" Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," Ujar Ali Fikri, juru bicara KPK.
Adapun nama-nama yang diperiksa KPK Mely Haira, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima dan Mesran, yang semuanya merupakan mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019.