Korupsi Pupuk Subsidi Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Korupsi Pupuk Subsidi Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa -Agustri -Jambitv.co
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi atau nota keberatan tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo. Dalam putusannya, majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara jelas dan cermat, serta perkara tersebut telah masuk ke pokok perkara.
"Kita pertimbangannya akan melanjutkan persidangan ke depan. Kalau pertimbangan dari majelis hakim, menurut majelis hakim tadi dakwaan yang kami sampaikan kemarin sudah kami buat dengan secara cermat, jelas, dan teliti. Jadi, hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa yang eksepsinya berisi mengenai dakwaan kami yang tidak cermat," ucapnya.
BACA JUGA:Korupsi DPRD Merangin, Kejati Geledah Sejumlah Lokasi Di Merangin Dan Bungo
Diketahui, tujuh terdakwa dalam perkara ini yakni Asmi, Budi Yanto, Enny Maryani, Eriani, Nasbi, Sujak, dan Susriana. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 1,2 miliar rupiah. Ketujuh terdakwa didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: