Siapa Saja yang Disadap dalam Kasus Listyo Sigit? Ini Daftarnya
Inilah Sasaran penyadapan--
JAMBITV.CO– Dugaan kasus penyadapan ilegal yang menyeret tiga jenderal Polri membuka persoalan lebih besar. Sasaran pemantauan komunikasi diduga bukan hanya Presiden RI Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis hingga pengusaha.
Luasnya kelompok yang diduga menjadi target memunculkan pertanyaan serius: siapa sebenarnya yang ingin dipantau, untuk kepentingan apa penyadapan dilakukan, dan siapa yang berada di balik operasi tersebut?
BACA JUGA:Kajati Jambi Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan itu berkaitan dengan penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS), sistem yang digunakan untuk mengelola penyadapan komunikasi.
Dalam pengusutan perkara ini, tiga perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar kepentingan penegakan hukum.
Dari keterangan Bareskrim, kelompok yang diduga menjadi sasaran penyadapan cukup luas.
Berikut kelompok yang disebut dalam pengungkapan perkara tersebut yaitu Presiden Prabowo Subianto: Nomor telepon Presiden RI disebut secara khusus oleh Kabareskrim sebagai salah satu sasaran dugaan penyadapan ilegal.
BACA JUGA:Pemda Sarolangun Buka Beasiswa untuk 225 Siswa Miskin Berprestasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: