Korupsi Ujung Jabung, 72 Bidang Tanah Bermasalah
Korupsi Ujung Jabung 72 Bidang Tanah Bermasalah -Agustri -Jambitv.co
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah jalan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung, di Pengadilan Negeri Jambi. Dari 200 bidang tanah yang menjadi objek pengadaan, sebanyak 72 bidang disebut bermasalah. Temuan ini kembali menjadi sorotan dalam pembuktian perkara, yang diduga merugikan keuangan negara hingga 11,6 miliar rupiah.
Persoalan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung, kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam fakta persidangan, sebanyak 72 dari 200 bidang tanah yang menjadi objek pengadaan disebut bermasalah.
Permasalahan ini berkaitan dengan keabsahan dokumen kepemilikan tanah, yang menjadi dasar dalam proses pengadaan dan pembayaran ganti rugi. Kasus ini menjerat dua terdakwa, yakni Anggasana Siboro selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta Muhammad Desrizal yang merupakan Ketua Satuan Tugas B.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS Jadi Saksi Kasus Varial CS, Ungkap Kondisi Alat Praktik SMK
Dalam dakwaan jaksa, terdapat dugaan penyusunan daftar nominatif yang tidak valid, termasuk bidang tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan sah, namun tetap dimasukkan dalam proses pengadaan. Pada periode 2020 hingga 2022, pembayaran ganti rugi tanah disebut mencapai 55,6 miliar rupiah. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar 11 miliar 648 juta rupiah.
Persidangan masih berlanjut dengan agenda pembuktian dan JPU akan menghadirkan saksi Kepala BPN Tanjab Timur pengganti terdakwa, untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah proyek strategis jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: