Gerindra Laporkan KPU Sarolangun ke Bawaslu

Sabtu 26-08-2023,07:19 WIB
Reporter : Surya Abadi
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, Sarolangun – KPU Sarolangun telah merilis nama nama bacaleg yang masuk daftar calon sementara (DCS). Pasca penetapan tersebut, Partai Gerindra Kabupaten Sarolangun melaporkan KPU Sarolangun ke Bawaslu. Hal ini dibenarkan ketua Bawaslu Mudrika. Menurutnya laporan tersebut diterima pada Selasa 22 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Pengumuman DCS Bacaleg Berakhir, KPU Masih Terima Tanggapan Masyarakat Sampai 28 Agustus

Ketua Bawaslu Sarolangun Nudrika mengatakan, berkas sengketa tersebut dilayangkan langsung oleh ketua DPC Gerindta Sarolangun. Laporan ini terkait dengan adanya satu orang Bacaleg dari Partai Gerindra di Dapil 3, yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sarolangun, sehingga tidak masuk dalam DCS. 

BACA JUGA:DCS Sudah Final, 154 Bacaleg di Batanghari Gagal Jadi Caleg

“Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sarolangun mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu. Disebabkan ada salah satu caleg dari Partai Gerindra Dapil 3 Pelawan-Singkut, yang tidak masuk ke Daftar Calon Sementara di Keputusan KPU Sarolangun. Sehingga ketua partai Gerindra ini mengajukan gugatan,” ujar Mudrika, Ketua Bawaslu Sarolangun. 

BACA JUGA:Memenuhi Syarat, 331 Bacaleg Bakal Masuk Dalam DCS

Untuk saat ini, pihak Bawaslu sudah menggelar mediasi kepada kedua belah pihak dan selanjutnya akan melakukan mediasi kembali. Mediasi dilakukan agar partai mendapatkan penjelasan, apa dasar sehingga satu orang Bacaleg tersebut dinyatakan TMS. 

 

Kategori :