DCS Sudah Final, 154 Bacaleg di Batanghari Gagal Jadi Caleg

DCS Sudah Final, 154 Bacaleg di Batanghari Gagal Jadi Caleg

M. Nuh, Komisioner KPU Batanghari-Pirdana-jambitv

Jambitv.co, Batanghari – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari, telah merampungkan tahapan verifikasi perbaikan dan pencermatan terhadap 179 berkas Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg. Dari hasil pencermatan tersebut, sebanyak 154 orang Bacaleg dinyatakan gagal menjadi Caleg, karena tidak dapat memenuhi syarat masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). 

BACA JUGA:Memenuhi Syarat, 331 Bacaleg Bakal Masuk Dalam DCS

154 Bacaleg tersebut dipastikan tidak dapat menjadi peserta Pemilu Serentak yang akan digelar pada 14 Februari 2024. Pasalnya, tidak ada lagi tahapan yang dapat dilakukan untuk melakukan perbaikan berkas. 

BACA JUGA:ASN yang Berpasangan dengan Bacaleg Harus Ambil Cuti

Komisioner KPU Kabupaten Batanghari, Muhammad Nuh mengatakan, berdasarkan hasil pencermatan berkas tersebut, hanya ada 425 orang Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon sementara. Para Bacaleg yang lolos berasao dari 17 partai politik di Batanghari. 

BACA JUGA:2 Partai Gugur Tidak Bisa Ikut Pileg 2024, Karena Tidak Serahkan Kelengkapan Berkas Bacaleg ke KPU Sarolangun

“Setelah rancangan pencermatan DCS berakhir, maka jumlah dari keseluruhan Bacaleg yang memenuhi syarat di Kabupaten Batanghari sejumlah 425 orang dari 17 Parpol yang terdaftar di Kabupaten Batanghari,” ujar M. Nuh, Komisioner KPU Batanghari.

 

Dengan keputusan ini, M. Nuh mengatakan sudah final, sehingga 154 orang dinyatakan tidak bisa lagi melakukan perbaikan berkas. Nuh juga menegaskan bahwa ketetapan ini berdasarkan peraturan yang berlaku. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: