KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Tersangka kasus penipuan calon siswa Bintara Polri, Briptu Muhamad Daffa, Kamis sore menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi. Daffa didakwa menjanjikan kelulusan calon siswa Bintara Polri dengan meminta uang Rp700 juta. Ironisnya, uang tersebut justru digunakan untuk menutupi kerugian korban lain.
Terdakwa Briptu Mauhamad Daffa Januar Al Baqi menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Polri di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 5 November 2026. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Daffa disebut menawarkan kuota khusus susulan kepada Raihan Aliffadey Abiyyu, yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus seleksi Bintara Polri 2026. Melalui ayah korban, Deni Saepudin, Daffa menjanjikan kelulusan dengan meminta uang sebesar Rp700 juta, serta menjamin uang akan dikembalikan apabila upaya tersebut gagal.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, Raihan tidak kunjung mengikuti pendidikan di SPN Jambi dan uang tersebut tidak dikembalikan. Jaksa juga mengungkap uang tersebut digunakan Daffa untuk menutupi kerugian korban lain melalui tiga kali transfer kepada saksi Sigit Harianto dengan total 600 juta. Atas perbuatannya, Daffa didakwa dengan Pasal 492 tentang Penipuan atau Pasal 486 tentang Penggelapan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dan atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Ferdi Praseto, akan mengajukan perlawanan.
BACA JUGA:Ajukan Justice Collaborator, Daffa Siap Bongkar Kasus Penipuan Penerimaan Anggota Polri
"Ya, pada hari ini kami selaku tim kuasa hukum dari KLND, hari ini kami telah mendatangi klien kami dalam agenda sidang perdana yang mana ee Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap klien kami. Yang mana kami telah mengajukan eksepsi ataupun perlawanan terhadap dakwaan yang didakwakan oleh JPU, begitu ya," ucapnya.