Siapa Saja yang Disadap dalam Kasus Listyo Sigit? Ini Daftarnya

Rabu 04-11-2026,09:02 WIB
Reporter : Admin
Editor : Mukhtadi Putra Nusa

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Polisi juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad dan empat buah flashdisk.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, hingga kini Bareskrim belum menjelaskan secara terperinci pembagian peran masing-masing tersangka.

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin meminta publik memberikan waktu kepada penyidik untuk mengembangkan perkara.

"Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua," ujarnya.

Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar. Bukan hanya siapa yang disadap, tetapi juga siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan apa, dan sejauh mana sistem penyadapan yang seharusnya digunakan untuk penegakan hukum diduga disalahgunakan.

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan seberapa jauh perkara ini berkembang dan apakah ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab.

Kategori :