Gaji P3K Pemprov Jambi Juga Akan Naik 8 Persen Tahun 2024

Selasa 22-08-2023,08:31 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, Jambi – Pasca kenaikan gaji PNS 8 persen dan pensiun 12 persen yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada HUT 78  Kemerdekaan RI. Kabar baik juga datang dari Pemerintah Provinsi Jambi. Pemprov juga akan menaikan gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

 

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman. Sekda mengungkapkan untuk saat ini memang kenaikan gaji P3K belum diterapkan, hanya saja pasti akan mengalami kenaikan mengikuti ASN. Menurut Sekda, hitungan persentase kenaikannya pun juga akan mencapai 8 perses. 

BACA JUGA:Gaji ASN 2024 Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen, Resmi Diumumkan Presiden Jokowi

Sumber kenaikan gaji untuk P3K ini juga akan diperoleh dari dana APBN, yang di transfer melalui dana alokasi umum atau DAU. Dimana pasca pengumuman tersebut jumlah DAU akan otomatis mengalami kenaikan. 

 

“P3K itu nanti merujuknya sama dengan ASN. Jadi kalau gaji dasar dia 1 juta, akan naik 8 persen. Karena akan menyesuaikan juga dengan ASN. Ya pasti ada kenaikan juga untuk P3K,” ujar Sudirman, Sekda Provinsi Jambi.

 

Disisi lain, menyinggung kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen, Ssekda menekankan kenaikan ini hanya berlaku untuk PNS, sementara untuk CPNS masih tetap diberlakukan 80 persen gajinya. 

 

Kategori :