Gaji ASN 2024 Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen, Resmi Diumumkan Presiden Jokowi
Presiden RI Joko Widodo Saat Pidato Kenegaraan Penyampaian RUU APBN 2024-youtube-tv parlemen
Jambitv.co, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akhirnya resmi mengumumkan kenaikan gaji untuk para ASN dan Pensiunan. Pengumuman kenaikan gaji ini disampaikan Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan Penyampaian RUU APBN 2024 dalam Sidang Tahunan DPR/MPR RI pada Rabu siang, 16 Agustus 2023.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ucap Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi berharap, dengan kenaikan gaji ASN dan Gaji Pensiunan ini, dapat meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Presiden menekankan, kenaikan Gaji ini dikhususkan untuk mengangkat kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi PNS dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
Sebagai informasi, saat ini besaran gaji pokok ASN diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dalam aturan tersebut, ditetapkan gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp 1,56 juta. Sementara tertinggi Rp 5,90juta.
Selain itu, ASN juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: