MUAROJAMBI, JAMBITV.CO – Satlantas Polres Muaro Jambi serius memberantas penggunaan knalpot brong. Sebanyak sekitar 50 pelanggar, mayoritas pelajar, bersama orang tua mereka dipanggil polisi untuk mengikuti sosialisasi sekaligus membuat deklarasi agar tak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Wirapratama Polres Muaro Jambi, Senin (7/9/2026). Press rilis dan sosialisasi itu dipimpin langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Lantas AKP Yuda P, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc (Eng).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaludin, Kanit Laka Satlantas Polres Muaro Jambi Suwondo, Kanit Turjawali Satlantas Polres Muaro Jambi Iptu Yosep Jadi Parlindungan Pasaribu, para wartawan, serta para pelanggar knalpot brong dan orang tua masing-masing.
Kapolres menegaskan penggunaan knalpot brong bukan sekadar persoalan suara bising. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas juga berkaitan erat dengan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
BACA JUGA:Razia Knalpot Brong di Muaro Jambi, 72 Kendaraan Diamankan
Karena itu, para pelajar diminta tidak menganggap pelanggaran lalu lintas sebagai sesuatu yang sepele.
“Adik-adik dan para orang tua harus berpikir panjang. Jangan sampai kegiatan yang awalnya hanya ikut-ikutan justru berdampak terhadap masa depan,” tegas Bayu.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga meminta para orang tua lebih aktif mengawasi anak-anak mereka, terutama terkait kelayakan kendaraan dan usia anak saat mengendarai sepeda motor.
Menurutnya, keluarga memiliki peran penting dalam mencegah anak terlibat dalam perilaku yang berpotensi melanggar hukum.
Kapolres turut mengingatkan para pelajar agar menjauhi kelompok maupun geng motor serta berbagai aktivitas yang dapat berujung pada pelanggaran hukum dan tindak kriminal.
“Jangan sampai hanya karena ingin mengikuti teman atau mencari perhatian, kemudian terlibat dalam kegiatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” pesannya.
Satlantas Polres Muaro Jambi dalam kegiatan tersebut memberikan paparan mengenai aturan lalu lintas, termasuk ketentuan penggunaan knalpot yang harus sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
Tak berhenti pada sosialisasi, para pelanggar kemudian diminta menandatangani pernyataan deklarasi untuk tidak mengulangi penggunaan knalpot brong maupun pelanggaran lalu lintas lainnya.
BACA JUGA:Polda Jambi Nyatakan Perang Terhadap Knalpot Brong, Penjual dan Bengkel Akan Ditindak Tegas
Deklarasi tersebut menjadi bentuk komitmen para pelanggar, sekaligus pengingat agar mereka lebih disiplin dalam berkendara.