Sidang Sengketa Lahan , PEMPROV Jambi Ungkap Dugaan Perambahan Hingga Jual Beli Aset

Sidang Sengketa Lahan , PEMPROV Jambi Ungkap Dugaan Perambahan Hingga Jual Beli Aset

Sidang Sengketa Lahan , PEMPROV Jambi Ungkap Dugaan Perambahan Hingga Jual Beli Aset--Jambitv.co

TANJABTIMUR, JAMBITV.CO — Sengketa lahan di kawasan Pelabuhan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kembali bergulir di meja hijau. Perkara yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi dan pihak penggugat bernama Iskandar tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Dalam persidangan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pringadi, hadir memberikan kesaksian untuk Pemerintah Provinsi Jambi.

Di hadapan majelis hakim, Agus membeberkan kronologi penguasaan dan administrasi lahan yang kini menjadi objek sengketa. Ia menyebut, lahan tersebut sebelumnya telah dibebaskan oleh pemerintah dan dilakukan pembayaran ganti kerugian pada tahun 1998.

Total lahan yang disebut telah dibebaskan mencapai sekitar 377,6 hektare.

BACA JUGA:Sidang Tuntutan TPPU Helen Kembali Ditunda, Sudah Empat Kali Molor

Menurut Agus, proses pembebasan tersebut kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Jambi melalui inventarisasi dan proses pensertifikatan Hak Pengelolaan atau HPL pada Desember 2003.

Agus mengatakan, saat pemerintah melakukan inventarisasi terhadap lahan yang telah dibebaskan tersebut, tidak ditemukan adanya pihak lain yang mengajukan keberatan maupun klaim kepemilikan.

Ia bahkan menyebut pemerintah kecamatan dan kepala desa setempat saat itu tidak mempersoalkan rencana penerbitan sertifikat HPL.

"Pada saat dilakukan inventarisasi terkait tanah yang sudah dibebaskan untuk dilakukan sertifikat HPL, existing di lapangan tidak ada permasalahan. Tidak ada pihak-pihak lain yang menuntut atas tanah yang sudah diganti rugi tahun 1998 tersebut," ujar Agus dalam persidangan.

Proses administrasi tersebut kemudian berujung pada terbitnya sertifikat HPL pada tahun 2007 dengan HPL Nomor 1.

Namun, dalam perkembangannya, HPL tersebut kemudian dipecah menjadi dua bidang dengan peruntukan berbeda.

Satu bidang memiliki luas sekitar 187,6 hektare dan menurut Agus masih menjadi bagian dari aset Pemerintah Provinsi Jambi.

Semntara bidang lainnya seluas sekitar 189,9 hektare berkaitan dengan skema tukar guling dalam kerja sama Build Operate Transfer (BOT).

Dalam kesaksiannya, Agus juga mengungkap adanya puluhan warga yang sebelumnya diberikan dispensasi untuk memanfaatkan tanaman tumbuh di atas lahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait