Kasus Korupsi DAK SMAN 6 Tanjabtim, Mantan Kepsek Dituntut 2 Tahun Penjara

Sabtu 05-09-2026,08:53 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO -Mantan Kepala Sekolah SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, Kamsiah, dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda 50 juta rupiah serta uang pengganti lebih dari 218 juta rupiah.

Sidang perkara dugaan korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Kecamatan Sadu, Tanjung Jabung Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kamsiah dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Subsidi PDAM Tirta Pangabuan, Terungkap Penggunaan Anggaran Tidak Sesuai RAB

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda 50 juta rupiah. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Tak hanya itu, Kamsiah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp218.761.000. Uang tersebut merupakan kerugian negara sebesar Rp318.761.000 setelah dikurangi pengembalian sebesar 100 juta rupiah.

Kasus ini bermula dari kegiatan rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Kecamatan Sadu yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sekitar 2,7 miliar rupiah. Berdasarkan hasil audit, kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar 318 juta rupiah. Atas perkara ini, Kamsiah didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 UU Tipikor, jo Pasal 18 UU Tipikor.

 

Kategori :