Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, terdiri atas satu laki-laki dan satu perempuan, serta barang bukti sabu dengan total berat 26,11 gram netto.
Polres Muaro Jambi memastikan penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi dan mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.