MUAROJAMBI, JAMBITV.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam dua kasus yang diungkap di Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, polisi menangkap dua tersangka dan menyita total 26,11 gram sabu.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Kamal Bin Sanudin (45) dan Citra Binti Sahrudin (33). Keduanya merupakan warga Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi di Aula Wirapratama Polres Muaro Jambi, Selasa (26/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah.
Kasus pertama melibatkan Kamal. Polisi mengamankannya pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah yang berada di RT 01, Desa Nyogan.
Dari tangan Kamal, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat 18,34 gram netto.
BACA JUGA:3 Pondok Di Desa Danau Kedap Muaro Jambi Dihancurkan Aparat, Diduga Jadi Basecamp Narkoba
Pada waktu dan wilayah yang sama, polisi juga mengungkap kasus kedua dengan tersangka Citra. Perempuan berusia 33 tahun itu diamankan di kawasan RT 01 Desa Nyogan dengan barang bukti sabu seberat 7,77 gram netto.
Jika digabungkan, barang bukti dari kedua perkara tersebut mencapai 26,11 gram sabu.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal yang dipersangkakan.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah mengapresiasi kinerja personel Sat Resnarkoba yang berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.
BACA JUGA:13 Tersangka Narkoba Ditangkap di Batang Hari, Polisi Sita 37,65 Gram Sabu
“Polres Muaro Jambi akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum terhadap para pelaku, tetapi juga melalui langkah-langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” ujar Bayu.
Dia juga mengajak masyarakat ikut menjadi bagian dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama dengan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja.
“Jangan sampai anak-anak kita menjadi pengguna, terlebih lagi terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.