BATANG HARI, JAMBITV.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batang Hari, kembali melakukan tindakan pemberantasan terhadap para pelaku sindikat narkoba di wilayah hukum daerah setempat. Bahkan kali ini, seorang terduga bandar Narkoba jenis sabu bersama rekannya sebagai kurir, berhasil diringkus oleh Tim Kuda Hitam Satres Narkoba Polres setempat.
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, merupakan Target Operasi (TO) Tim Kuda Hitam. Lantaran di informasikan sering melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut di wilayah setempat. Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari AKP Saprizal mengatakan, 2 orang pelaku ini berhasil diringkus di Kelurahan Sridadi Kecamatan Muara Bulian, pada Selasa malam (16/06/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Dimana awalnya, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial “A” usia 29 Tahun yang merupakan sebagai bandar sabu, dan dari hasil pengembangkan polisi kembali berhasil mengamankan “R”, usia 25 Tahun yang berperan sebagai kurir. “Awalnya tim opsnal kita berhasil mengamankan “A” sekitar pukul 22.30 WIB. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 16 paket kecil dan satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 5,09 gram,” kata AKP Saprizal. Selain belasan paket tersebut, lanjut AKP Saprizal. Dari tangan pelaku polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakannya untuk aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya seperti timbangan digital, alat hisap, dan plastik klip kosong. “Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan sekitar pukul 22.35 WIB “R” berhasil diamankan dari lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kelurahan Sridadi,” jelasnya. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku "R", Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari ini kembali menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram. Barang bukti ini, tersimpan di dalam tas milik pelaku. Sementara atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.Seorang Bandar dan Kurir Sabu di Muara Bulian Diringkus Polisi
Sabtu 27-06-2026,17:27 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Pirdana Atrio
Tags : #tim kuda hitam
#stop narkoba
#satresnarkoba
#sabu-sabu
#polres batang hari
#polda jambi
#narkotika
#kurir sabu
#berantas narkoba
#bandar sabu
Kategori :
Terkait
Sabtu 27-06-2026,17:27 WIB
Seorang Bandar dan Kurir Sabu di Muara Bulian Diringkus Polisi
Jumat 29-05-2026,15:30 WIB
Ratusan Warga Geruduk Rumah Mewah Milik Terduga Bandar Sabu di Batang Hari
Rabu 06-05-2026,09:44 WIB
Berantas Narkoba, Ribuan Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi Dimusnahkan
Kamis 09-04-2026,10:04 WIB
Seorang Pengedar Kembali Di Tangkap, Puluhan Ekstasi Dan Belasan Gram Sabu Di Amankan
Kamis 12-02-2026,11:54 WIB
Berantas Narkoba, T.A Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Sarolangun
Terpopuler
Terkini
Sabtu 27-06-2026,17:27 WIB
Seorang Bandar dan Kurir Sabu di Muara Bulian Diringkus Polisi
Jumat 26-06-2026,14:51 WIB
Gubernur Al Haris Hadiri Pisah Sambut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi
Jumat 26-06-2026,10:37 WIB
Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang, Terdakwa Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan
Jumat 26-06-2026,10:36 WIB
Maulana Serah Terima Program Kampung Bahagia Tahap I se- Kecamatan Pelayangan Tahun 2026
Jumat 26-06-2026,10:34 WIB