Seorang Bandar dan Kurir Sabu di Muara Bulian Diringkus Polisi

Seorang Bandar dan Kurir Sabu di Muara Bulian Diringkus Polisi

Seorang Bandar dan Kurir Sabu di Muara Bulian Diringkus Polisi-Pirdana Atrio-Jambi TV

BATANG HARI, JAMBITV.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batang Hari, kembali melakukan tindakan pemberantasan terhadap para pelaku sindikat narkoba di wilayah hukum daerah setempat. Bahkan kali ini, seorang terduga bandar Narkoba jenis sabu bersama rekannya sebagai kurir, berhasil diringkus oleh Tim Kuda Hitam Satres Narkoba Polres setempat.

 

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, merupakan Target Operasi (TO) Tim Kuda Hitam. Lantaran di informasikan sering melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut di wilayah setempat.

 

Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari AKP Saprizal mengatakan, 2 orang pelaku ini berhasil diringkus di Kelurahan Sridadi Kecamatan Muara Bulian, pada Selasa malam (16/06/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Dimana awalnya, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial “A” usia 29 Tahun yang merupakan sebagai bandar sabu, dan dari hasil pengembangkan polisi kembali berhasil mengamankan “R”, usia 25 Tahun yang berperan sebagai kurir.

 

“Awalnya tim opsnal kita berhasil mengamankan “A” sekitar pukul 22.30 WIB. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 16 paket kecil dan satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 5,09 gram,” kata AKP Saprizal.

 

Selain belasan paket tersebut, lanjut AKP Saprizal. Dari tangan pelaku polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakannya untuk aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya seperti timbangan digital, alat hisap, dan plastik klip kosong.

 

“Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan sekitar pukul 22.35 WIB “R” berhasil diamankan dari lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kelurahan Sridadi,” jelasnya.

 

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku "R", Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari ini kembali menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram. Barang bukti ini, tersimpan di dalam tas milik pelaku.

 

Sementara atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: jambitv.disway.id

Berita Terkait