Jambitv.co, Kotajambi - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap SFA seorang siswi SMP di Kota Jambi. Yang diduga dilakukan oleh Selebgram Debi Ceper dihentikan Oleh tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi. Kasus ini sebelumnya bermula dari komentar yang ditulis oleh debi ceper di postingan video akun Instagram Infoanakjambi.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi Akbp Andi Purwanto. Saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan penghentian laporan tersebut. Alasan laporan itu dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.
"Iya laporan dihentikan," kata Andi.
Sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari ITE, bahasa dan pidana. Sehingga dari hasil pemeriksaan tersebut, disimpulkan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan.
"Tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses penyidikan," Tambah Andi.
Selain itu Andi juga menyebut, bahwa penghentian ini dilakukan berdasarkan dari hasil dua kali gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Baik dari Polda Jambi maupun gelar perkara bersama Penyidik Siber Bareskrim Polri. Sehingga disimpulkan dari hasil gelar perkara itu tidak mencukupi bukti.