Pelaku Pencurian Kabel PLN di Desa Batu Ampar Berhasil Di Tangkap

Minggu 17-05-2026,09:46 WIB
Reporter : Surya Abadi
Editor : Surya Abadi

 

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pauh guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Polsek Pauh berkomitmen memberikan rasa aman dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat maupun fasilitas negara,” tegas IPTU Hans Simangunsong, S.H.

 

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.

 

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan beserta barang bukti,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

 

 

 

 

Kategori :