Jambitv.co, Tebo – Beragam modus dilakukan para sindikat narkoba dalam melakukan transaksi bisnis haramnya. Di kabupaten Tebo, seorang tersangka pengedar sabu mengaku, untuk pengambilan barang sabu, minimal harus membayar uang muka atau DP 10 juta rupiah. Hal ini terungkap setelah Sat Resnarkoba Polres Tebo meringkus Sodri, seorang pengedar yang sering memasok Sabu ke desa-desa.
Sodri mengatakan, untuk mengambil sabu miliknya, pembeli yang berasal dari desa harus menyetorkan uang muka paling sedikit Rp 10 juta. Jika kurang maka sabu tidak bisa diberikan. Selain itu, para pembeli juga harus mengambilnya secara langsung ke pengedar. “Sistemnya DP mininal 10 juta. Mereka transfer ke BRI link. Barang mereka yang jemput,” pengakuan Sodri, tersangka pengedar Sabu yang diringkus Polres Tebo. BACA JUGA:Pengedar Narkoba Simpan Sabu di Atap Sekolah Dasar Selain Sodri, polisi juga telah meringkus 2 orang sindikat narkoba lainnya. Yaitu Darmansyah alias Ucok (42 tahun) dan Rizal Adrian usia 53 tahun. Kasat Res Narkoba Polres Tebo, Iptu Sazeli Yudi Arman mengatakan, awalnya anggota menangkap Darmansyah alias Ucok di Kecamatan Muara Tabir. Kemudian melakukan pengembangan dan didapat lah Rizal Adrian di Kecamatan Tebo Ilir. BACA JUGA:Pengedar Narkoba Simpan Sabu di Dalam Piala Azan Anak Total barang bukti sabu dari 3 tersangka ini menccapai 65 gram, dari tersangka Darmasnyah ditemukan 7,41 gram dan dari tersangka Rizal 48,79 gram, sisanya dari tersangka Sodri. Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti uang tunai kurang lebih 7 juta rupiah serta alat hisap sabu. BACA JUGA:Polda Jambi Amankan 9 Orang Tersangka Sindikat Narkoba Kasat Narkoba, Iptu Sazeli mengatakan, dari hasil penyidikan, sabu tersebut didapat dari bandar yang berada di Sumatera barat. Untuk menjerat para pelaku, polisi mengenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 1 KUH Pidana. “Barang bukti berasal dari Sumatera Barat, pasal yang dikenakan 114 ayat 2 dan 112 ayat 1 KUH Pidana. Dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara,” ujar Iptu Sazeli Yudi Arman, Kasat Res Narkoba Polres Tebo.Beli Sabu di Tebo Minimal Bayar Uang Muka Rp 10 Juta ke Pengedar
Rabu 09-08-2023,08:02 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Ade Putra
Kategori :
Terkait
Senin 04-05-2026,10:55 WIB
2 Perempuan Ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo
Selasa 14-04-2026,10:24 WIB
Diduga Gunakan Jalan Desa Tanpa Izin, Warga Semambu Laporkan PT Tebo Alam Lestari ke Polisi
Selasa 03-03-2026,09:15 WIB
Polres Tebo Minta Inspektorat Audit Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sungai Rambai 2025
Kamis 08-01-2026,21:42 WIB
Berantas Aktivitas PETI di Sumay, Satreskrim Polres Tebo Amankan Delapan Terduga Pelaku
Sabtu 23-08-2025,14:25 WIB
Tak Terima Diputusi, Pemuda Tebo Sebar Foto Bugil Mantan Kekasihnya Dan Berakhir di Penjara
Terpopuler
Senin 18-05-2026,09:48 WIB
Proyek Perumahan Diduga Jadi Biang Banjir, Petani Kasang Pudak Rugi Puluhan Juta
Senin 18-05-2026,09:45 WIB
Industri Perbankan Syariah Tumbuh Solid Berkelanjutan
Senin 18-05-2026,09:37 WIB
“Kalau Surat Baru Terbit 11 Maret, Dasar Penguasaan Aset Selama 3 Tahun Apa?”
Senin 18-05-2026,09:40 WIB
Ratusan Sekolah di Tanjabtim Diusulkan Revitalisasi
Senin 18-05-2026,09:27 WIB
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
Terkini
Senin 18-05-2026,17:27 WIB
Usai Pemeriksaan Kesehatan, Jama’ah Calon Haji Batang Hari Diberangkatkan Ke Tanah Suci
Senin 18-05-2026,09:48 WIB
Proyek Perumahan Diduga Jadi Biang Banjir, Petani Kasang Pudak Rugi Puluhan Juta
Senin 18-05-2026,09:45 WIB
Industri Perbankan Syariah Tumbuh Solid Berkelanjutan
Senin 18-05-2026,09:41 WIB
Edukasi Penerbangan, Murid TK Negeri Pembina Kecamatan Sungai Penuh Studi Tour ke Bandara Depati Parbo
Senin 18-05-2026,09:40 WIB