Jambitv.co, Tebo – Beragam modus dilakukan para sindikat narkoba dalam melakukan transaksi bisnis haramnya. Di kabupaten Tebo, seorang tersangka pengedar sabu mengaku, untuk pengambilan barang sabu, minimal harus membayar uang muka atau DP 10 juta rupiah. Hal ini terungkap setelah Sat Resnarkoba Polres Tebo meringkus Sodri, seorang pengedar yang sering memasok Sabu ke desa-desa.
Sodri mengatakan, untuk mengambil sabu miliknya, pembeli yang berasal dari desa harus menyetorkan uang muka paling sedikit Rp 10 juta. Jika kurang maka sabu tidak bisa diberikan. Selain itu, para pembeli juga harus mengambilnya secara langsung ke pengedar. “Sistemnya DP mininal 10 juta. Mereka transfer ke BRI link. Barang mereka yang jemput,” pengakuan Sodri, tersangka pengedar Sabu yang diringkus Polres Tebo. BACA JUGA:Pengedar Narkoba Simpan Sabu di Atap Sekolah Dasar Selain Sodri, polisi juga telah meringkus 2 orang sindikat narkoba lainnya. Yaitu Darmansyah alias Ucok (42 tahun) dan Rizal Adrian usia 53 tahun. Kasat Res Narkoba Polres Tebo, Iptu Sazeli Yudi Arman mengatakan, awalnya anggota menangkap Darmansyah alias Ucok di Kecamatan Muara Tabir. Kemudian melakukan pengembangan dan didapat lah Rizal Adrian di Kecamatan Tebo Ilir. BACA JUGA:Pengedar Narkoba Simpan Sabu di Dalam Piala Azan Anak Total barang bukti sabu dari 3 tersangka ini menccapai 65 gram, dari tersangka Darmasnyah ditemukan 7,41 gram dan dari tersangka Rizal 48,79 gram, sisanya dari tersangka Sodri. Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti uang tunai kurang lebih 7 juta rupiah serta alat hisap sabu. BACA JUGA:Polda Jambi Amankan 9 Orang Tersangka Sindikat Narkoba Kasat Narkoba, Iptu Sazeli mengatakan, dari hasil penyidikan, sabu tersebut didapat dari bandar yang berada di Sumatera barat. Untuk menjerat para pelaku, polisi mengenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 1 KUH Pidana. “Barang bukti berasal dari Sumatera Barat, pasal yang dikenakan 114 ayat 2 dan 112 ayat 1 KUH Pidana. Dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara,” ujar Iptu Sazeli Yudi Arman, Kasat Res Narkoba Polres Tebo.Beli Sabu di Tebo Minimal Bayar Uang Muka Rp 10 Juta ke Pengedar
Rabu 09-08-2023,08:02 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Ade Putra
Kategori :
Terkait
Sabtu 23-08-2025,14:25 WIB
Tak Terima Diputusi, Pemuda Tebo Sebar Foto Bugil Mantan Kekasihnya Dan Berakhir di Penjara
Kamis 21-08-2025,10:51 WIB
Jadi Pemakai dan Pengedar, Seorang IRT 3 Anak di Tebo Ditangkap Polisi
Selasa 08-04-2025,09:53 WIB
Tertangkap Tangan Membawa Narkoba Jenis Sabu, Seorang Residivis Ditangkap Polres Tebo
Senin 24-02-2025,10:36 WIB
3 Pengedar Narkoba Dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo
Selasa 04-02-2025,10:07 WIB
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebo Gagalkan Penyeludupan BBM Subsidi Sebanyak 1 Ton
Terpopuler
Selasa 25-11-2025,07:26 WIB
Pertamina EP Jambi Hormati Aspirasi Warga dan Tegaskan Status Pengelolaan Aset Negara
Selasa 25-11-2025,13:10 WIB
Satu Mobil di Muaro Jambi Hilang Kendali dan Terperosok, Damkar Sigap Lakukan Evakuasi
Selasa 25-11-2025,12:58 WIB
Buaya 4 Meter Muncul di Parit Permukiman Catur Rahayu, Warga Dendang Ketakutan
Selasa 25-11-2025,12:52 WIB
Warga Simpang Rimbo Geger, Wanita 51 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Ruko
Selasa 25-11-2025,12:45 WIB
Enam Jam Usai Merampok, Tiga Perampok Bersenpi di Merangin Langsung Dibekuk Polisi
Terkini
Selasa 25-11-2025,13:14 WIB
Geger! Mayat Wanita Bersimbah Darah Ditemukan di Salah Satu Ruko Milik Warga Simpang Rimbo
Selasa 25-11-2025,13:10 WIB
Satu Mobil di Muaro Jambi Hilang Kendali dan Terperosok, Damkar Sigap Lakukan Evakuasi
Selasa 25-11-2025,13:06 WIB
Diduga Karena Penghinaan, Seorang Warga Desa Pudak Ditembak oleh Tetangganya
Selasa 25-11-2025,12:58 WIB
Buaya 4 Meter Muncul di Parit Permukiman Catur Rahayu, Warga Dendang Ketakutan
Selasa 25-11-2025,12:52 WIB