Razia Knalpot Brong di Muaro Jambi, 72 Kendaraan Diamankan

Razia Knalpot Brong di Muaro Jambi, 72 Kendaraan Diamankan

Razia Knalpot Brong di Muaro Jambi, 72 Kendaraan Diamankan-Yasri-Jambitv.co

MUAROJAMBI, JAMBITV.CO — Aksi ugal-ugalan pengendara muda dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga menjadi perhatian serius Polres Muaro Jambi. Polisi menggelar razia di depan gerbang Perumahan Citra Raya City, Selasa (18/8/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 72 kendaraan, terdiri dari sepeda motor dan mobil. Mayoritas kendaraan yang terjaring diketahui menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Tak hanya itu, sejumlah kendaraan juga tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Para pengendara yang terjaring didominasi remaja dan pemuda.

Razia digelar sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat mengenai aktivitas pengendara yang dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. Sejumlah lokasi juga disinyalir kerap menjadi titik berkumpulnya anak muda yang mengendarai kendaraan tidak standar pada malam hari.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Sabak Gencarkan Razia, Sejumlah Barang Berpotensi Ganggu Keamanan Disita

Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah SH SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Yudha Bhara A. Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. mengatakan penertiban tersebut merupakan langkah kepolisian untuk mencegah gangguan keamanan dan keselamatan di jalan raya.

"Penertiban ini dilakukan sebagai respons cepat kepolisian terhadap banyaknya aduan masyarakat yang resah dengan aksi ugal-ugalan di jalan raya," ujar Yudha.

Menurutnya, operasi tersebut merupakan langkah preventif sekaligus represif yang dilakukan secara terukur. Polisi tidak hanya menyasar kendaraan dengan knalpot brong, tetapi juga aktivitas yang berpotensi menjadi pintu masuk aksi balap liar dan geng motor.

"Tujuan utamanya untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, menekan potensi tindak kriminalitas jalanan, serta memutus ruang gerak aksi geng motor yang dapat membahayakan masyarakat," katanya.

BACA JUGA:Diduga Dihadang Warga, Polres Bungo Berhasil Evakuasi Alat Berat Hasil Razia PETI Setelah Hampir 10 Jam

Penggunaan knalpot brong juga dinilai bukan sekadar persoalan kebisingan. Suara kendaraan yang memekakkan telinga pada malam hari dinilai mengganggu waktu istirahat warga dan berpotensi memicu gesekan antarpengendara maupun kelompok di jalanan.

Dalam penertiban tersebut, polisi juga mengambil tindakan tegas terhadap knalpot tidak standar. Knalpot brong yang diamankan dihancurkan di lokasi sebagai bentuk penindakan.

Polres Muaro Jambi menegaskan penertiban serupa akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada malam hari yang rawan dimanfaatkan untuk aktivitas balap liar maupun aksi geng motor.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak melakukan balap liar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: