Berantas Narkoba, 3 Orang Pelaku Di Kec.Mandiangin Berhasil Di Bekuk

Kamis 05-02-2026,15:31 WIB
Reporter : Surya Abadi
Editor : Surya Abadi

Jambitv.co, kabupaten Sarolangun – Pemberantasan narkoba di Sarolangun terus gencar di lakukan, 3 orang pelaku di kecamatan mandiangin Berhasil di bekuk polisi. Pengungkapan ini terjadi kamis dini hari ( 5 / 02 / 2026 ), di desa gurun tuo kecamatan Mandiangin kabupaten sarolangun.

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A 17/II/2026/SATRESNARKOBA-SPKT/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI, Tanggal 05 Februari 2026.

Di mana para pelaku sendiri berinisial, Kulup , JHN dan satu orang perempuan dengan inisial RO.

Ketiganya berhasil di amankan Tim Rajawali OPSNAL Satnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Gurun Tuo sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian tim opsnal Satnarkoba yang di pimpin oleh IPTU F.ARITONANG selaku KBO satresnarkoba polres sarolangun melakukan penyelidikan didampingi kanit intelkam Polres Sarolangun, Kemudian sekira pukul 02.50 wib Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki an. KULUP dan seorang perempuan an. RO di depan bedeng yang berada di Desa Gurun Tuo, kemudian tim memanggil saksi an. BUKHORI Alias BG BOY dan JEKI, setelah itu di lakukan penggeledahan di temukan plastik klip bening yang berisi 2 (dua) plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang di keluarkan oleh RO dari saku kantong celana bagian belakang yang digunakannya, kemudian di temukan di dalam ruangan tamu dalam rumah berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu, dan di temukan dalam lemari di kamar berupa dompet kecil berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu, plastik klip bening yang berisi 2 (dua) plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) Pipet yang di runcingkan, Kemudian tim melakukan introgasi awal RO menjelaskan mendapat Narkotika jenis sabu tersebut dari KULUP.

 

KULUP menjelaskan Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari JHN, setelah itu tim melakukan penggembangan sekira pukul 03.20 wib tim berhasil mengamankan JHN di dalam rumah nya dilakukan penggeledahan namum tidak di temukan barang bukti Narkotika, Kemudian tim melakukan introgasi awal JUHAINI menjelaskan mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari JDN yang berada di Desa Gurun Tuo Seberang, Kemudian di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

 

Setalah melakukan penggeledahan petugas juga temukan barang bukti narkoba berupa :

- 6 (enam) Klip plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu

- 4 (empat) Klip plastik bening kosong

- 1(satu) Dompet kecil warna coklat

- 3 (tiga) Pipet yang di runcingkan

- 1 (satu) Unit HP Iphone 11

- 1 (satu) Unit HP OPPO 

- 1 (satu) Unit HP VIVO

Dengan Berat Bruto sabu :  1, 75 gram.

 

Ketiganya saat ini terancam Pasal 114 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo. UU No. 01 Tahun 2023 tentang Tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

 

Kategori :