2 Pemuda Bersajam Ditangkap Polisi, Diduga Anggota Gangster dan Terlibat Curas di Batang Hari

2 Pemuda Bersajam Ditangkap Polisi, Diduga Anggota Gangster dan Terlibat Curas di Batang Hari

2 Pemuda Bersajam Ditangkap Polisi, Diduga Anggota Gangster dan Terlibat Curas di Batang Hari-Pirdana Atrio-Jambi TV

BATANG HARI, JAMBITV.CO - Senjata tajam jenis golok sisir (Gosir) dan egrek, dengan panjang lebih kurang 1 meter. Berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang Hari. Senjata tajam ini disita oleh pihak kepolisian dari tangan 2 orang pemuda yang berhasil diamankan. Kedua pelaku disinyalir sebagai anggota gangster, dan diduga terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di daerah setempat.

 

Tindak pidana curas ini buntut dari rangkaian rencana aksi tawuran antar 2 kelompok pemuda dari Ness Bajubang bernama WKT Fams, dengan kelompok belakang Pasar Keramat Tinggi Muara Bulian bernama 19 Mentality. Kedua kelompok ini awalnya sepakat bertemu di kawasan jalan Simpang AMD Muara Bulian.

 

“Kronologisnya terjadi pada pukul 02.30 dini hari tepatnya Minggu (28/06/2026) kemarin. Ada sekelompok dari Jambi menggunakan kendaraan R2, melintas dari arah Jambi menuju Ness untuk memback up kelompok 19 Mentality. Dalam perjalanan di Desa Batin Kecamatan Bajubang, kelompok ini dihadang oleh Kelompok WKT Fams,” kata Kapolres Batang Hari, AKBP Arya Tesa Brahmana, Senin (29/06/2026).

 

Kapolres menjelaskan, dari hasil penghadangan tersebut kelompok WKT Fams langsung melakukan aksi pengeroyokan terhadap kelompok pemuda dari Jambi tersebut menggunakan senjata tajam. Alhasil, sekelompok dari Jambi itupun berupaya melarikan diri dan salah satu dari mereka yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat terjatuh.

 

“Korban dikeroyok oleh para tersangka, kemudian korban melarikan diri ke arah semak belukar. Sedangkan sepeda motor tanpa Nopol milik korban tertinggal dan dibawa oleh salah satu pelaku berinisial “AH”,” jelasnya.

 

Setelah kejadian terssebut, lanjut AKBP Arya Tesa Brahmana. Sekelompok WKT Fams itu melanjutkan aksinya dan berusaha untuk mengejar sekelompok pemuda dari Jambi tersebut ke arah Simpang AMD Muara bulian.

 

“Dimana pada saat personil Satlantas Polres Batang Hari yang sedang melakukan giat patroli, berhasil mengamankan salah satu orang berinisial “BT” yang mengaku kelompok dari WKT Fams di kawasan jalan Simpang AMD Muara Bulian. Selanjutnya petugas mengamankan terduga pelaku ke Polres Batang Hari,” ungkapnya.

 

Sementara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana. Pihak Satreskrim Polres setempat akhirnya menetapkan 2 orang sebagai tersangka dari kelompok WKT Fams. Yakni berinisial “AH” usia 21 Tahun, dan “RP” usia 15 tahun.

 

“AH alias SAI dijerat dengan 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 9 Tahun penjara. Sedangkan tersangka “RP” dijerat dengan Pasal 307 UU Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara, atas kepemilikan senjata tajam,” tegasnya.

 

Selain senjata tajam jenis gosir dan egrek, dan menyita sepeda motor jenis honda scoopy yang dikendarai pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan kendaraan honda beat milik korban yang sebelumnya dibawa kabur tersangka “AH”. Sementara saat ini, pihak Satreskrim Polres Batang Hari masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: jambitv.disway.id