Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang, Kejari Kembalikan Berkas Ke Penyidik Polresta

Sabtu 29-11-2025,11:46 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Kejaksaan Negeri Jambi mengembalikan berkas dugaan korupsi pengadaan bahan kimia, di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, kepada Penyidik Polresta Jambi. Jaksa menyatakan berkas harus dilengkapi sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.

Perkembangan Penyidikan kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, kembali memasuki fase penting. Kejaksaan Negeri Kejari Jambi resmi mengembalikan berkas perkara tersangka, kepada Penyidik Satreskrim Polresta Jambi untuk dilengkapi. Kasi Pidsus Kejari Jambi Sumarsono menyampaikan, bahwa setelah dilakukan penelitian tahap 1, Jaksa menemukan sejumlah kekurangan pada berkas yang harus diperbaiki. Menurutnya beberapa unsur formil maupun materiil terkait peran para tersangka, serta kelengkapan alat bukti belum terpenuhi secara utuh.

BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes Batang Merangin

“Kemarin sudah ada syarat formil maupun materiil yang mungkin harus di penuhi terlebih dahulu. Berkas sudah di kembalikan terlebih dahulu untuk di lengkapi, di kembalikan sekitar minggu kemarin.” Ujar Sumarsono. 

Kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Mayang menjerat 3 orang tersangka, yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ pada tahun anggaran 2021–2023.  Total ada 3 yang ditetapkan tersangka yakni MK, HF dan RW. Dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp.4.000.000.000.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Retribusi Parkir, PT. Ebn Benarkan Penggeledahan Oleh Pidsus Kejari

Kategori :