KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Kejaksaan Negeri Jambi mengembalikan berkas dugaan korupsi pengadaan bahan kimia, di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, kepada Penyidik Polresta Jambi. Jaksa menyatakan berkas harus dilengkapi sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.
Perkembangan Penyidikan kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, kembali memasuki fase penting. Kejaksaan Negeri Kejari Jambi resmi mengembalikan berkas perkara tersangka, kepada Penyidik Satreskrim Polresta Jambi untuk dilengkapi. Kasi Pidsus Kejari Jambi Sumarsono menyampaikan, bahwa setelah dilakukan penelitian tahap 1, Jaksa menemukan sejumlah kekurangan pada berkas yang harus diperbaiki. Menurutnya beberapa unsur formil maupun materiil terkait peran para tersangka, serta kelengkapan alat bukti belum terpenuhi secara utuh. BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes Batang Merangin “Kemarin sudah ada syarat formil maupun materiil yang mungkin harus di penuhi terlebih dahulu. Berkas sudah di kembalikan terlebih dahulu untuk di lengkapi, di kembalikan sekitar minggu kemarin.” Ujar Sumarsono. Kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Mayang menjerat 3 orang tersangka, yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ pada tahun anggaran 2021–2023. Total ada 3 yang ditetapkan tersangka yakni MK, HF dan RW. Dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp.4.000.000.000. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Retribusi Parkir, PT. Ebn Benarkan Penggeledahan Oleh Pidsus KejariDugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang, Kejari Kembalikan Berkas Ke Penyidik Polresta
Sabtu 29-11-2025,11:46 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Sabtu 29-11-2025,14:35 WIB
Akses Antarprovinsi Terputus, Longsor Hantam Ruas Jalan Km 20 Sungai Penuh
Sabtu 29-11-2025,14:31 WIB
Pelaku Curanmor Viral Ditangkap di Sarolangun, 40 Motor Sudah Dicuri
Sabtu 29-11-2025,14:28 WIB
APBD Tanjab Barat 2026 Disahkan, Turun Rp517 Miliar dari Tahun Sebelumnya
Sabtu 29-11-2025,12:05 WIB
Pencuri Uang Kotak Amal di Simpang III Sipin Terekam CCTV
Sabtu 29-11-2025,11:49 WIB
Kasus TPPU Narkoba Jaringan Helen Sampaikan Pledoi, Tek Min Minta Dibebaskan
Terpopuler
Jumat 28-11-2025,18:59 WIB
Peluang Baru bagi UMKM Binaan PEP Jambi : Limbah Kuliner jadi Kompos
Sabtu 29-11-2025,13:34 WIB
Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Tindak Pidana
Sabtu 29-11-2025,14:31 WIB
Pelaku Curanmor Viral Ditangkap di Sarolangun, 40 Motor Sudah Dicuri
Sabtu 29-11-2025,13:07 WIB
Dampak Atmosfer dari Musibah Sumatera Terasa di Wilayah Barat Provinsi Jambi
Sabtu 29-11-2025,12:00 WIB
Dua Unit Mobil di SPBU Sungai Bengkal Terbakar Saat Antre BBM
Terkini
Sabtu 29-11-2025,14:35 WIB
Akses Antarprovinsi Terputus, Longsor Hantam Ruas Jalan Km 20 Sungai Penuh
Sabtu 29-11-2025,14:31 WIB
Pelaku Curanmor Viral Ditangkap di Sarolangun, 40 Motor Sudah Dicuri
Sabtu 29-11-2025,14:28 WIB
APBD Tanjab Barat 2026 Disahkan, Turun Rp517 Miliar dari Tahun Sebelumnya
Sabtu 29-11-2025,13:34 WIB
Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Tindak Pidana
Sabtu 29-11-2025,13:30 WIB