Kasus Pembunuhan, Tersangka Dilimpahkan Ke Kejari Tebo

Jumat 21-11-2025,12:12 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti

TEBO, JAMBITV.CO - Syahputra Karo - Karo (25 tahun), di giring penyidik Polres Tebo, ke Kejaksaan Negeri Tebo, setelah dinyatakan berkas perkara lengkap, atau P 21.

Tersangka pembunuhan Waria, yang terjadi di Rimbo Bujang, beberapa bulan lalu, atas nama Syahputra Karo - Karo, dilimpahkan ke Kejari Tebo, pada Rabu Sore 19 November 2025. Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan mengatakan, Jaksa peneliti menyatakan berkas telah lengkap, atau P 21.

BACA JUGA:Agus Kurnia Saputra Dituntut 15 Tahun atas Pembunuhan Eli Jumini Sidang tuntutan

Untuk itu, berkas dan tersangka di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tebo, untuk segera di adili. Sedangkan pasal yang diterapkan, pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

“Proses penyidikan kemarin kita terapkan Pasal 338 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.”Ujar Iptu Rimhot. 

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Imam Komaini Sidiq, Penasehat Hukum Terdakwa Bacakan Eksepsi

Sementara itu, Kejari Tebo menitipkan tersangka, ke lapas kelas 2 B Muara Tebo. Seiring dengan menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Tebo.

Kategori :