Dua Bulan Buron, Residivis Jambret Emas Dibekuk Polisi di Banten

Dua Bulan Buron, Residivis Jambret Emas Dibekuk Polisi di Banten

Dua Bulan Buron, Residivis Jambret Emas Dibekuk Polisi di Banten-Agustri-Jambitv.co

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO – Pelarian Rahmat Fikri Rizki, tersangka kasus penjambretan emas di Kota Jambi, akhirnya terhenti. Setelah hampir dua bulan buron, pria yang disebut merupakan residivis itu berhasil dibekuk polisi di Kabupaten Lebak, Banten.

Usai menjalankan aksinya di wilayah Jambi, Rahmat diduga melarikan diri ke Pulau Jawa untuk menghindari kejaran polisi. Tersangka bahkan sempat bersembunyi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lebak.

Namun, persembunyiannya terbongkar setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua mengatakan, Tim Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung bergerak menuju Banten setelah mendapatkan informasi tersebut.

Rahmat akhirnya diamankan saat berada di sebuah minimarket di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

BACA JUGA:Kasus Jambret Pakai Jaket Ojol, Pelaku Gasak Emas Korban

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, seorang pria yang diduga merupakan rekan tersangka, M. Ibnu Fariz, 24 tahun, turut diamankan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan saat beraksi serta dua unit telepon genggam.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Kota Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan akan terus memburu pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Polresta Jambi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan dan berkomitmen menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas AKP Taroni Zebua.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: