Perpanjangan Tangan Napi Lapas Bungo, Pria Tebo Dibekuk Polisi

Senin 17-11-2025,13:28 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti

TEBO, JAMBITV.CO - Gunawan Subiyanto (38 tahun), kembali berurusan dengan hukum, setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo menangkapnya, lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Tersangka GS mengaku, barang haram tersebut didapatkan dari temannya,  saat menjalani hukuman, di Lapas Bungo.

Dirinya mengaku hanya menjual barang temannya, sedangkan ia hanya diupah, paketan sabu saja. Diakuinya, baru satu bulan ini, kembali berurusan dengan narkoba, sebelumnya bekerja sopir.

BACA JUGA:Edarkan Narkoba, Seorang Kakek Dan Pemuda Dibekuk Petugas

“Narkobanya saya dapat dari kawan, dia ada di Lp 2. Kami komunikasi lewat handphone. Dimana saya yang disuruh untuk menjual narkoba itu, dengan upah yang diberikan menggunakan sistem setoran. Narkoba itu banyak yang saya pakai sendiri.” Ungkap Gunawan Subiyanto. 

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Tebo, IPDA Ardimal Hagia mengatakan, dari tangan tersangka, ditemukan BB berupa 22 paket, siap edar, dengan berat 6,69 gram. Sedangkan, pasal yang diterapkan, pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1, undang - undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Dua Pengedar Narkoba di Kabupaten Sarolangun Berhasil Ditangkap Polisi

“Terhadap pelaku dijerat dengan hukuman primer pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Ungkap IPDA Ardimal Hagia.

Kategori :