TANJUNG JABUNG BARAT,JAMBITV.CO - Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang bekerja di bidang pelayanan publik, agar tidak terjebak dalam praktik gratifikasi maupun pungutan liar (pungli). Hal ini penting dilakukan untuk mencegah timbulnya masalah hukum yang dapat merugikan individu maupun merusak karier kepegawaian.
Melalui kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi, Inspektorat Tanjung Jabung Barat memberikan pemahaman kepada ASN di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bahaya gratifikasi dan pungli. Sosialisasi ini difokuskan pada ASN yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama dalam hal pelayanan publik. BACA JUGA:Akibat Judi Online, Angka Perceraian ASN di Kota Jambi Capai 35 Kasus per Tahun Inspektur Tanjab Barat, Encep Jarkasih, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk upaya penyegaran dan pengingat bagi ASN untuk menjauhi praktik korupsi. Menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Kami melakukan refres, mengingatkan kembali supaya jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, terutama dalam hal korupsi. Konsepnya adalah pencegahan — sebelum terjadi, kita harus mencegah dengan mengingatkan bahwa korupsi itu kejahatan luar biasa yang merusak seluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi sebagai ASN, sudah ada prosedur, aturan, dan mekanisme yang harus ditaati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Encep Jarkasih, Inspektur Kabupaten Tanjab Barat. BACA JUGA:Tebo tindak tegas ASN dan PPPK yang terlambat masuk kantor Encep juga menekankan pentingnya pemahaman dan integritas ASN, terutama di dinas pelayanan publik seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Penanaman Modal, Perizinan, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ia berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, seluruh ASN di Tanjab Barat dapat memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.Inspektorat Tanjab Barat Ingatkan ASN Jauhi Pungli dan Tolak Gratifikasi
Senin 27-10-2025,11:03 WIB
Reporter : Dodi Saputra
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 23-12-2025,07:44 WIB
BKPSDM bersama Satpol PP Melakukan Razia Disiplin ASN Tanjab Barat
Kamis 13-11-2025,07:11 WIB
Pemerintah Kaji Kenaikan Gaji ASN dalam RKP 2026
Senin 27-10-2025,11:03 WIB
Inspektorat Tanjab Barat Ingatkan ASN Jauhi Pungli dan Tolak Gratifikasi
Selasa 21-10-2025,11:53 WIB
Tanjab Barat Kekurangan Ratusan Guru, Terbanyak di Bidang Teknis dan PJOK
Jumat 17-10-2025,13:27 WIB
Melanggar Kode Etik, 4 ASN Batanghari Kena Sanksi Berat—1 Orang Dipecat
Terpopuler
Kamis 29-01-2026,12:50 WIB
Empat Pelaku Curanmor di bekuk, 8 Motor Di Duga Hasil Curian Di Amankan
Kamis 29-01-2026,09:53 WIB
Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan dengan BB 6,98 Gram
Kamis 29-01-2026,09:32 WIB
Pembangunan Jalan Khusus Batubara Buntu, Gubernur Minta Perusahaan Terbuka dengan Pemerintah
Kamis 29-01-2026,10:04 WIB
Peduli Terhadap Jaminan Kesehatan, Pemkot Jambi Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Pratama
Kamis 29-01-2026,09:36 WIB
Heboh Video Pamer Sertifikat Tanah, Anggota DPRD Muaro Jambi Disorot Warganet
Terkini
Kamis 29-01-2026,16:24 WIB
Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Temuan Maladministrasi
Kamis 29-01-2026,12:50 WIB
Empat Pelaku Curanmor di bekuk, 8 Motor Di Duga Hasil Curian Di Amankan
Kamis 29-01-2026,10:17 WIB
Klaim Kasus JHT, JKK Dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Sungai Penuh Tahun 2025 Capai Rp 66 Miliar
Kamis 29-01-2026,10:07 WIB
3 Tahanan Kabur dari Sel Polsek Marosebo, 5 Polisi Diperiksa Propam
Kamis 29-01-2026,10:04 WIB